JAMBERITA.COM- Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman, S.H., M.H menjelaskan bahwa untuk mengukur transpansi suatu badan publik, diperlukan monitoring dan evaluasi. Hal tersebut diungkapkannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa (26/07) bertempat di Hotel Wiltop Jambi.
Lebih lanjut, dia mengatakan hasil dari Monev menjadi tolak ukur bagi suatu badan publik yang telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya berharap dengan dilaksanakannya acara ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua dalam mempersiapkan pelaksanaan Monev yang akan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi," ungkapnya.
Peserta yang hadir secara langsung pada kegiatan tersebut terdiri dari perangkat daerah lingkup Provinsi Jambi, Dinas Kominfo Kab/Kota se-Provinsi Jambi, instansi vertikal, dan partai politik. Sementara peserta lainnya hadir via Zoom Meeting, antara lain yaitu BUMD, dan SMA/SMK.
Sebagaimana diketahui bahwa pada acara tersebut menghadirkan Anggota Komisi Informasi Pusat RI, Gede Narayana selaku narasumber.(*/sm)
KI Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi E- Monev, Gede Narayana Ajak Badan Publik Ikut Berpartisipasi
453 Jama'ah Haji Kloter 10, Diperkirakan Tiba di Jambi 7 Agustus Mendatang
Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bocah Dalam Septic Tank di Jambi, Paman Merasa Janggal
Dilaporkan Hilang, Kekey Ditemukan Dalam Septic Tank Dengan Kondisi Tidak Bernyawa


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



