Rasio Utang, Akankah Indonesia Seperti Sri Langka



Minggu, 17 Juli 2022 - 13:46:28 WIB



Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*

 

 

 

 

EcoReview -  Kebangkrutan Sri lanka menjadi hantu yang menakutkan bagi banyak negara. Termasuk Indonesia. Kenapa ? Karena kolapsnya keuangan negara Asia Selatan itu berawal dari gagal membayar utang kepada donor baik negara maupun lembaga.

Kekhawatiran bertambah, karena karakteristik utang Sri Langka di dominasi utang infrastruktur dan belanja rutin pemerintah, suatu pola yang relatip sama dengan Indonesia.

Walhasil, banyak pengamat yang mengingatkan pemerintah, bahwa kejadian yang di alami Sri langka bisa terjadi di Indonesia.  Namun sayang sikap ini ditanggapi sinis dengan pemerintah. Sampai Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sampai mengatakan kalimat sakit jiwa bagi pengamat yang mengingatkan Indonesia akan bernasib sama dengan Sri langka, bangkrut karena utang.

Sikap sinis pemerintah berpijak pada  argumen klasik rasio utang yang masih aman terkendali. Posisi utang hingga 31 Mei 2022 mencapai Rp 7.002,24 triliun. Besarannya setara 38,88 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Rasio utang telah diatur dalam Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara adalah maksimal 60% terhadap GDP. Batasan rasio utang maksimal 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saya nilai kurang tepat. Pasalnya, persentase tersebut terlalu tinggi untuk Indonesia.

Rasio utang ini merupakan angka yang diadopsi dari Maastricht Treaty. Angka 60 persen tersebut muncul dari nilai tengah rasio utang pemerintah negara-negara Eropa pada saat itu, sementara ekonomi dunia telah berubah.

Hanya saja, karakteristik sejumlah besar negara di benua biru tersebut cukup berbeda dengan kondisi RI. Salah satunya kapasitas fiskal antara negara-negara Eropa dan negara bekembang (yang kemudian mengadopsi angka ini) termasuk Indonesia  berbeda.

Disebutkan angka 60% persen itu lebih cocok untuk negara yang dikategorikan sebagai negara maju. Sementara, rasio utang terhadap negara berkembang disarankan berada pada kisaran level 40 persen dan tidak berlangsung dalam jangka yang cukup panjang.

Penelitian oleh Huixin Bi dari Federal Reserve Bank of Kansas City menekankan bahwa batas fiskal ditentukan oleh aspek fundamental perekonomian dan kebijakan masing-masing negara. Menurut BI (2017), batas fiskal bukan merupakan batas yang bersifat statis, melainkan dinamis, bergantung pada kondisi perekonomian dan kebijakan yang tidak pasti di masa depan.

Batas fiskal bergantung pada potensi maksimal surplus anggaran yang bisa diperoleh pemerintah di masa depan. Guncangan-guncangan perekonomian, tingkat kerentanan, serta pola kebijakan berbeda yang dimiliki setiap negara mempengaruhi potensi surplus anggaran masing-masing negara, dan dengan demikian, membedakan batas fiskal antar negara.

Lalu, pertanyaanya, bagaiamana tentang utang Indonesia ? .Data rasio utang terhadap PDB Indonesia (2022) adalah di 38, 8 persen. Masih sangat jauh dibandingkan dengan rasio utang negara-negara Amerika Serikat (106 persen) dan Jepang (230 persen), pertanyaan lanjutannya, amankah utang Indonesia ?

Pertama, tentu kita tidak dapat membandingkan Indonesia dengan Amerika ataupun Jepang. Amerika Serikat dan Jepang adalah negara yang mayoritas surat utangnya dipegang oleh domestik, sebesar lebih dari 90 persen untuk Jepang dan 70 persen untuk AS. Sedangkan Indonesia sebaliknya, 60 persen surat utang (dalam USD maupun Rp) dimiliki oleh asing.

Kedua, adalah tentang rasio. Batas aman rasio utang terhadap PDB 60 persen tidak relevan diterapkan bagi Indonesia, karena batas 60 persen hanya untuk negara-negara maju di Eropa dan OECD. Menurut IMF pada tahun 2002, rasio yang wajar untuk negara-negara berkembang adalah sebesar 40 persen. (Assessing Vulnerability. International Monetary Fund (IMF). May 28, 2002).

Dalam perjanjian tersebut diperoleh kesepakatan: ambang batas rasio utang terhadap PDB dari dua kali lipat dari pendapatan pajak (tax ratio) negara-negara Eropa saat itu yang berada di kisaran 30-an persen.

Sementara, pendapatan pajak Indonesia tahun 2021 lalu hanya 10-an persen, jadi batas aman dari rasio utang terhadap PDB Indonesia sebenarnya adalah hanya 20 persen.

Selain rasio total utang terhadap PDB, ada satu rasio lagi yang perlu diperhatikan, yaitu debt service ratio (DSR). DSR (tier 2) Indonesia 2021 sudah di 41,4 %, lalu kita bandingkan DSR Thailand 2021 capai 55,9%, tapi yield Thailand hanya 2,23% dan yield Indonesia 6,74%. Hal itulah yang menyebabkan beban pembayaran bunga utang Indonesia sangat tinggi yakni Rp 405, 9 triliun pada 2022.

Kondisi ini jauh di atas batas aman DSR untuk negara berkembang (berpendapatan menengah ke bawah) yang seharusnya hanya maksimal (strong policy government) di kisaran 25 persen. Dengan DSR Indonesia yang sudah mencapai 41,4 %, maka kita sebenarnya sudah jauh sekali di atas ambang batas aman tersebut.

Ada masalah lain dalam agresifnya pemerintah menerbitan surat utang, yang ternyata malah menimbulkan crowding out effect. Efek “crowding out”. Suatu kondisi ketika pemerintah sangat agresif meminjam dari publik (menerbitkan surat utang) dengan suku bunga tinggi, sehingga sektor bisnis menjadi enggan berinvestasi. Rendahnya investasi ini pada akhirnya menyebabkan perekonomian melambat dan daya beli masyarakat melemah. 

Selain itu penerbitan surat utang yang berbunga tinggi menyebabkan pemerintah kebanjiran uang dari sektor perbankan- yang seharusnya digunakan juga untuk swasta. Kemudian uang pinjaman dari publik yang disalurkan perbankan tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membangun (spending) berbagai infrastruktur dan melunasi cicilan pokok dan bunga utang lama.

Tidak ada jatah kredit untuk sektor swasta, karena uang perbankan tersedot oleh surat utang pemerintah. Sektor swasta Indonesia kemudian berkerumun di luar pasar (crowding out), tidak diikutkan dalam perekonomian. Dampak utamanya adalah pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai yang rendah. Jika kredit perbankan rendah bagaimana ekonomi bisa jalan.

Meskipun utang pemerintah Indonesia diyakini berada pada tingkat yang aman, namun pelbagai risiko yang meningkatkan kemungkinan gagal bayar perlu diantisipasi. Múcka (2015) melakukan studi terhadap kesesuaian batas utang Stability and Growth Pact (SGP) Perjanjian Maastricht sesuai untuk digunakan pada kasus perekonomian.

Pemerintah juga perlu mengantisipasi risiko yang mungkin muncul dari situasi perekonomian yang tidak pasti. Kedua risiko ini bisa merubah distribusi probabilitas bangkrutnya pemerintah dan membuat tingkat utang yang sebelumnya dianggap aman menjadi berbahaya. 

Akhirnya tak ada jalan lain, selain mengurangi beban bunga dari surat utang Indonesia. Demi menyelamatkan Bangsa Indonesia di masa depan dari beban bunga utang yang mencekik anggaran negara. Atau kita akan menjadi Sri Langka ??

 

 

* Pengamat / Ekonom



Artikel Rekomendasi