JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Dr Ir H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM merespon secara bijaksana akan keluhan sekelompok dokter dari Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) tentang sulitnya praktik karena aturan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu terungkap fakta bahwa butuh biaya Rp 7,5 juta hingga Rp 23 juta agar seorang dokter bisa berpraktik dan untuk memperbaharui izin praktek.
Dalam hal ini, SAH yang Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI terlihat bijak dalam menanggapi sinyalemen IDI mempersulit praktik anggotanya. Karena sebenarnya kewenangan izin praktik kedokteran dimiliki oleh pemerintah.
"Saya terima kasih atas masukan para dokter hari ini, Insya Allah akan kita tindaklanjuti secara proporsional dan berkeadilan," ungkapnya.
Namun, Bapak Beasiswa Jambi ini berjanji menyuarakan keresahan dan aspirasi dokter. Seperti memperjuangkan izin praktik dokter yang STR mati, dan dokter diaspora yang ke dalam negeri. Pada intinya SAH siap memperjuangkan kemudahan dan transparansi biaya izin praktek dokter.(*/sm)
SAH Tegaskan "Londo Ireng" Merujuk pada Oknum yang Mengabaikan Kepentingan Bangsa, Bukan Merendahkan
SAH Tegaskan HKTI Jambi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui Kolaborasi Petani & Usaha
SAH Tegaskan dari Aceh hingga Papua, Kepuasan Masyarakat terhadap Presiden Prabowo Tetap Tinggi
Pemprov Harus Sosialisasi, Abun Yani: Dumisake Bukan Bantuan Uang Rp2 M Tapi Program
RDP Komisi II DPRD, Direktur PT.JII 6 Bulan Setelah Dilantik Mengaku Terima Gaji Lillahi ta'ala
Pelaku Investasi Lele Diamankan Polisi, Kerugian Capai Rp19,7 Miliar
Tindak Lanjuti Reward & Punishment SAKIP, Gubernur Al Haris Patok Predikat BB Harga Mati


