Setelah Pemberhentian Sementara 8 Perusahaan Batubara, Ismed : Arus Ramai Lancar



Rabu, 15 Juni 2022 - 20:35:28 WIB



JAMBERITA.COM - Akibat melakukan pelanggaran jam operasional dan kelebihan muatan. Delapan perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi mendapatkan sanksi penghentian sementara oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan sanksi ini mulai berlaku dari tanggal 12 Juni 2022 hingga dua bulan kedepan.

"Sanksinya semua sama, pemberhentian sementara seluruh kegiatan," ujarnya. Selasa, (14/6/2022).

Setelah sanksi diberikan, Ismed mengatakan arus lalu lintas yang biasanya macet akibat mobil batubara kini sudah mulai berkurang.

"Surat edarannya baru keluar, sorenya saya langsung memantau aktivitas angkutan batubara terutama di Kotoboyo, Tembesi, dan Muaro Bulian arus ramai lancar," ujarnnya.

Ismed juga mengatakan, diluar jam operasional angkutan batubara sudah mulai patuh untuk parkir ditempat yang sudah ditentukan .

"Artinya tidak menggangu aktivitas lalulintas. Walaupun masih ada satu dua yang parkir dibahu jalan," tambahnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi tonase batubara hanya boleh 12 ton, 8 ton untuk muatan dan 4 untuk kendaraan. (sap)



Artikel Rekomendasi