JAMBERITA.COM - Akibat melakukan pelanggaran jam operasional dan kelebihan muatan. Delapan perusahaan tambang batubara di Provinsi Jambi mendapatkan sanksi penghentian sementara oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan sanksi ini mulai berlaku dari tanggal 12 Juni 2022 hingga dua bulan kedepan.
"Sanksinya semua sama, pemberhentian sementara seluruh kegiatan," ujarnya. Selasa, (14/6/2022).
Setelah sanksi diberikan, Ismed mengatakan arus lalu lintas yang biasanya macet akibat mobil batubara kini sudah mulai berkurang.
"Surat edarannya baru keluar, sorenya saya langsung memantau aktivitas angkutan batubara terutama di Kotoboyo, Tembesi, dan Muaro Bulian arus ramai lancar," ujarnnya.
Ismed juga mengatakan, diluar jam operasional angkutan batubara sudah mulai patuh untuk parkir ditempat yang sudah ditentukan .
"Artinya tidak menggangu aktivitas lalulintas. Walaupun masih ada satu dua yang parkir dibahu jalan," tambahnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan surat edaran Gubernur Jambi tonase batubara hanya boleh 12 ton, 8 ton untuk muatan dan 4 untuk kendaraan. (sap)
Pangdam II/Sriwijaya Turut Mendampingi Wakil Presiden RI Kunker di Jambi
Ombudsman Minta Pemerintah Kembangkan Electrifying Lifestyle
Banggar DPRD Provinsi Jambi : DUMISAKE Hanya Slogan, Tujuannya Tidak Tahu
BREAKING NEWS : Tiga Orang Tersangka Kasus Jalan Padang Lamo Ditahan


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



