JAMBERITA.COM - Tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu (15/6/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka. Itu disampaikannya dengan menunjukkan dokumen foto penahanan melalui grup WhatsApp.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut mereka yang ditahan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Ismail Ibrahim als Mael, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga dan Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto.(afm)
Upacara Tabur Bunga di TMP Satria Bhakti Jambi Warnai Peringatan Hari Pengayoman Ke-81
Dosen UBR JAMBI Beri Edukasi TB Paru di Puskesmas Simpang Kawat Lewat FGD dan Buku Panduan
BPS: Angka Kemiskinan Jambi Maret 2026 Turun Jadi 6,67 Persen
Mal Pelayanan Publik Akan Diresmikan Menpan RB, Sediakan129 Jenis Layanan
Upacara Tabur Bunga di TMP Satria Bhakti Jambi Warnai Peringatan Hari Pengayoman Ke-81



