JAMBERITA.COM - Tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu (15/6/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka. Itu disampaikannya dengan menunjukkan dokumen foto penahanan melalui grup WhatsApp.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut mereka yang ditahan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Ismail Ibrahim als Mael, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga dan Direktur Nai Adhipati Anom, Suarto.(afm)
SAH Tegaskan Gerindra Jambi Fokus Bangun Basis Kaderisasi, Perkuat Organisasi dari Akar Rumput
Tak Ada Bukti & Niat Jahat, Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang
Bupati Batang Hari Sambut Kunjungan Pangkogabwilhan I, Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla di Tahura
Mal Pelayanan Publik Akan Diresmikan Menpan RB, Sediakan129 Jenis Layanan
Uji Petik Pedoman Pembinaan Perda, Kemenkum Jambi Bahas Penguatan Peran Kantor Wilayah


