JAMBERITA.COM – Ketua DPD HKTI Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM meminta pemerintah melakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi serius antar lembaga dalam mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI saat mengatakan hal itu penting sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.
Peningkatan pengawasan lalu lintas ternak itu, menurut SAH, bertujuan untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.
“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia (hewan pemamah biak), dan hewan rentan lainnya,” ungkap Bapak Beasiswa Jambi (12/6) kemarin.
Tak hanya pada hewan, lanjutnya, larangan sertifikasi tersebut juga berlaku untuk jenis daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut. Apalagi saat ini jelang hari raya qurban, ketika permintaan akan hewan ternak tinggi.(*/sm)
UBR Jambi 'Curi Start' Siapkan Generasi Emas, Gandeng MA Soleh Al Mubarok Lewat MoU
SAH Doakan Buruh Sejahtera di Peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2026
SAH ingatkan Kewajiban Anggota DPRD Gerindra Provinsi dan Kab/Kota Sukseskan Program Presiden Prabow
Mengenal Abun Yani, SH, Santri Pejuang Politik Gerindra Di DPRD Provinsi
Resmi Dilantik, Ini Nama-nama Kepala SMA/SMK/SLB se Provinsi Jambi
Tonton Pergelaran Lemari, Ini Kata Kepala Disbudpar dan Dinkes Provinsi Jambi


Bantah Klarifikasi DK, WJ Angkat Bicara : Ungkap Dua Kejadian Berbeda, di Waktu yang Sama

