JAMBERITA.COM – Ketua DPD HKTI Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM meminta pemerintah melakukan upaya penanganan dengan adaptasi yang baik dan kolaborasi serius antar lembaga dalam mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI saat mengatakan hal itu penting sebagai langkah lebih lanjut, pihaknya telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) karantina pertanian di seluruh wilayah Indonesia agar meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas ternak.
Peningkatan pengawasan lalu lintas ternak itu, menurut SAH, bertujuan untuk mencegah penyebaran masuk dan menyebarnya PMK ke seluruh wilayah Indonesia.
“Langkah pencegahan pertama adalah untuk tidak memberikan sertifikasi pada pengeluaran dan transit media pembawa virus PMK, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia (hewan pemamah biak), dan hewan rentan lainnya,” ungkap Bapak Beasiswa Jambi (12/6) kemarin.
Tak hanya pada hewan, lanjutnya, larangan sertifikasi tersebut juga berlaku untuk jenis daging, kulit mentah, produk susu, semen, dan embrio dari hewan-hewan tersebut. Apalagi saat ini jelang hari raya qurban, ketika permintaan akan hewan ternak tinggi.(*/sm)
SAH Imbau Warga Gunakan Masker dan Perbanyak Aktivitas di Dalam Ruangan Saat Kabut Asap
Takbir! SAH Ungkap Keberkahan Program Presiden Prabowo,Kini Indonesia Bisa Swasembada 8 Bahan Pangan
SAH Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Bukti Negara Hadir untuk Tenaga Pendidik
Mengenal Abun Yani, SH, Santri Pejuang Politik Gerindra Di DPRD Provinsi
Resmi Dilantik, Ini Nama-nama Kepala SMA/SMK/SLB se Provinsi Jambi
Tonton Pergelaran Lemari, Ini Kata Kepala Disbudpar dan Dinkes Provinsi Jambi
Karhutla di Wilayah Koramil 416-06/MB Berhasil Dipadamkan, Situasi Aman dan Kondusif


