JAMBERITA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara akan segera cair.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4) kemarin.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi menyampaikan, ada tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki Tukin.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan aturan Pemerintah Daerah untuk anggaran yang bersumber pada APBD.(afm)
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Tok! Senat UNJA Setujui Pembentukan Prodi S1 Teknik Mesin FST
Sambut HARLA di Tengah Kabut Asap, Kejati Jambi Bagikan 4000 Masker & Beri Layanan Kesehatan Gratis
Kapolri Instruksikan Kapolda Lakukan Pengamanan Maksimal Selama Mudik Lebaran
SKK Migas Pastikan, Indonesia masih memiliki Peluang Investasi Hulu Migas Yang Besar
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi



