JAMBERITA.COM, SAROLANGUN - Kantor Samsat Sarolangun mencatat sebanyak 728 kendaraan plat merah di Kabupaten Sarolangun tak taat dalam pembayaran pajak.
Kepala Kantor Samsat Sarolangun, Makhbub Junaidi menuturkan, dari 728 unit kendaraan dinas 557 diantaranya adalah kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat ada 171 unit.
"Harusnya semua kendaraan ini harus dicocokkan lagi oleh pihak aset, benar atau tidak kendaraan ini. Masih beroperasi atau gimana, kita kan tidak tahu kendaraannya dimana. Harusnya mereka mendata supaya tidak terjadi pembekakan angka," kata, Kamis (7/4).
Lanjut dia, kalau dilihat di tahun 2020 kendaraan dinas yang membayar pajak itu sebanyak 262 kendaraan dinas yang telah membayar pajak di tahun 2020.
Namun, di tahun 2021 kendaraan dinas yang berjumlah 262 tersebut, tercatat per Februari 2022 belum membayar pajak. Untuk data yang 262 tunggakannya mencapai sebanyak Rp 118.558.150.
"262 kendaraan dinas ini ditahun 2020 bayar pajak, di tahun 2021 belum bayar. Nah ini kan ada program pembebasan pajak, jadi kami sudah menghimbau kepada dinas terkait untuk menyampaikan ke OPD agar segera dibayarkan," tukasnya. (bis)
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Harmonisasi Ranperbup Merangin, Kemenkum Jambi Bahas Batas Desa dan Dokumen Perencanaan
Sebagian OPD di Sarolangun Masih Bayar Pajak Kendaraan Dinas di Luar Sarolangun
Beri Kenyamanan Berpuasa, Bupati Kembali Keluarkan SE: Siapa Melanggar Bisa Sampai Dipidana
Kembali Berprestasi, SMAN 3 Tanjabtim Pecah Rekor Muri di Bidang Literasi
500 Peserta Meriahkan Fun Run HUT RI ke-81, Wagub Sani: Jalan Sehat Wujudkan Jambi Maju dan Kompak


