Al Haris Himbau Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan Pajak, DJP Sumbaja : Terimakasih



Kamis, 17 Maret 2022 - 17:05:49 WIB



JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi (Sumbaja) mengadakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, di Rumah Dinas Gubernur, Kamis, (17/3/2022).

Pekan panutan penyampaian SPT tahunan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan teladan Kepala Daerah, DPRD, Forkompinda, dan Instansi Vertikal kepada masyarakat dan Wajib Pajak (WP) dalam pemenuhan kewajiban kenegaraan berupa penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui e-Filing, suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang sangat mudah, cepat, dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Kepala Kanwil DJP Sumbaja Lindawaty, mengucapkan terimakasih atas kerja sama dan sinergi yang telah berlangsung selama ini, sehingga Kanwil DJP Sumbaja berhasil melampaui target penerimaan dan kepatuhan pajak tahun 2021.

Lindawaty juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur, DPRD, Forkompinda, dan Instansi Vertikal di Provinsi Jambi yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 lebih awal sehingga dapat menjadi panutan yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi Wajib Pajak (WP) di Provinsi Jambi.

“Denyut nadi pembangunan di Indonesia bersumber dari APBN yang sebagian besar ditopang dari penerimaan perpajakan. Karena itu, warga negara yang baik adalah warga negara yang melaksanakan kewajiban perpajakannya. Saya telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing pada tanggal 08 Maret 2022. Oleh sebab itu, saya menghimbau seluruh masyarakat Jambi agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo," kata Al Haris.

Al Haris juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam program ini, kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, baik dalam SPT Tahunan maupun ketika Tax Amnesty terbuka lebar, dengan tarif yang bersahabat.

PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.

“Untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi perpajakan, Mari, manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sampai dengan 30 Juni 2022! Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan? Ayo segera lapor. Lebih awal lebih nyaman!,” tegasnya.

Sebagai respon atas ajakan tersebut, Lindawaty menyerahkan kaos Relawan Pajak kepada Al Haris, sebagai pertanda bahwa Gubernur Jambi adalah seorang Relawan Pajak yang secara sukarela telah berperan aktif dalam kegiatan edukasi pajak. 

Lindawaty berharap kerja sama yang telah terjalin dapat lebih ditingkatkan lagi di Tahun 2022. Gubernur Jambi menyambut baik hal tersebut dan menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terlaksana.

Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan ini juga dihadiri oleh Forkompinda Propinsi Jambi yang terdiri dari Wakil Gubernur Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Komandan Korem 042/Garuda Putih Jambi dan Sekretaris daerah (Sekda) Jambi.

Kanwil DJP Sumbaja Lindawaty juga didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura, Sri Mulyono dan Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan, Subandiyono.(afm)





Artikel Rekomendasi