Sumardi Dituntut Lebih Berat, Nurkholis dan Hasbullah Dituntut 6,5 Tahun



Senin, 14 Maret 2022 - 13:08:02 WIB



JAMBERITA.COM - Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6.5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan. Membayar uang pengganti sebesar 244 juta rupiah dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 tahun 3 bulan.

Bendahara KPU Tanjabtim Hasbullah dituntut 6.5 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan. Membayar uang pengganti sebesar 282 juta rupiah dan diganti penjara 3 tahun 3 bulan.

Sedangkan Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi dituntut lebih tinggi dengan pidana penjara 7 tahun dengan denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan. Membayar uang pengganti sebesar 282 juta rupiah dan diganti penjara 3.5 tahun jika tidak dibayar.

Mereka bertiga dikenakan dakwaan primer yaitu pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Uang pengganti dibayar 1 bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak, maka bisa dilakukan penyitaan yang sebanding dengan uang pengganti," kata M Ali Nurhidayatullah selaku JPU, Senin (14/3/2022). (am)



Artikel Rekomendasi