JAMBERITA.COM - Ketua KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Nurkholis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6.5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan. Membayar uang pengganti sebesar 244 juta rupiah dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 tahun 3 bulan.
Bendahara KPU Tanjabtim Hasbullah dituntut 6.5 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan. Membayar uang pengganti sebesar 282 juta rupiah dan diganti penjara 3 tahun 3 bulan.
Sedangkan Sekretaris KPU Tanjabtim Sumardi dituntut lebih tinggi dengan pidana penjara 7 tahun dengan denda 250 juta rupiah subsidair 3 bulan. Membayar uang pengganti sebesar 282 juta rupiah dan diganti penjara 3.5 tahun jika tidak dibayar.
Mereka bertiga dikenakan dakwaan primer yaitu pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Uang pengganti dibayar 1 bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak, maka bisa dilakukan penyitaan yang sebanding dengan uang pengganti," kata M Ali Nurhidayatullah selaku JPU, Senin (14/3/2022). (am)
Segera Sidang, Perkara Apif Firmansyah Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi
Sidang Agenda Tuntutan Kasus KPU Tanjabtim Ditunda Senin Depan
Sidang Agenda Tuntutan Kasus KPU Tanjabtim Ditunda Senin Depan
Wiwid Divonis Lebih Tinggi dari Tiga Mantan Anggota DPRD Lainnya
Ahli Sebut, Lembaga Eksternal Tanpa Koordinasi BPK, Hasil Perhitungan Tidak Sah
Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 4,2 Kg Sabu, 33,2 Kg Ganja dan 117 Butir Pil Ekstasi


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


