JAMBERITA.COM- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau SAH dikenal tak kenal lelah dalam membesarkan Partai Gerindra, seperti kemarin, Anggota DPR RI itu turun langsung memimpin Konsolidasi Anggota DPRD Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi.
Dalam agenda yang dilaksanakan di Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi (25/2/22) kemarin, hadir sejumlah Anggota DPRD Gerindra dari Muaro Jambi, Tanjabbar dan Tanjabtim dan para Ketua DPC Partai dari kabupaten yang bersangkutan.
Pada kesempatan itu, legislator tersebut diundang dalam rangka konsolidasi terkait dengan berbagai agenda Partai Gerindra. Dalam amanatnya SAH mengatakan ada beberapa program dan agenda kerja partai yang harus dilaksanakan oleh para Anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Salah satunya adalah penguatan anggota legislatif Gerindra dalam melaksanakan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
"Sesuai arahan Bapak Prabowo selaku Ketua Umum, kader yang duduk dilegislatif tak boleh terlena akan jabatannya, apalagi sampai melupakan aspirasi masyarakat di dapilnya, mereka harus bersuara, mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat," ungkap Bapak Beasiswa Provinsi Jambi tersebut.
Selain itu masalah yang dibicarakan dalam konsolidasi tersebut adalah masalah kesiapan Gerindra dalam menyongsong pemilu 2024, keinginan arus bawah agar Bapak Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden. Dimana menurut SAH semuanya disikapi seluruh kader terutama yang duduk di legislatif.(*/sm)
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
SAH Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri, Buka Peluang Ekonomi, Investasi dan Ekspor
Sutan Adil Hendra Tegaskan Tekad Jadikan HKTI Motor Penggerak Ekonomi Petani Jambi
Hadiri FGD Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Ini Masukan Kajati Jambi
Kantor Sepi di Jam Kerja, Ombudsman Minta Pemkab Merangin Sanksi Oknum ASN yang Lalai
Adri Jadi Calon Pertama yang Daftar Jadi Calon Ketua MPW Pemuda Pancasila


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



