JAMBERITA.COM – Empat pejabat KPU Tanjab Timur, yang menjadi penyebab korupsi hibah dana Pilkada Tanjab Timur tahun 2020 dilanjutkan.
Ini setelah majelis hakim Tipikor Jambi, menolak eksepsi 4 hal. Para yakni, Ketua KPU, Nurkholis; Sumardi, Sekretaris KPU; Hasbullah, Bendahara KPU; dan Mardiana, Kabag Umum KPU Tanjab Timur.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Yandri Roni, serta 2 hakim anggota, Yofistian dan Bernard Panjaitan, menyatakan menolak seluruh keputusan (eksepsi).
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi secara keseluruhan. Menyatakan surat dakwa pelamar umum sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata Hakim, Yandri Roni, membacakan amar putusan sela, Senin (10/1/2022).
Sementara itu, pasca putusan sela ini, keempat menjalani sidang sidang, Kamis (13/1/2022) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi.
DI mana, Hakim meminta meminta umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni, Hakim Ketua, Yandri Roni, serta 2 hakim anggota, Yofistian dan Bernard Panjaitan.
Sebagai pertimbangan dalam menolak eksepsi, salah satunya soal perhitungan kerugian negara, menurut majelis, soal kewenangan yang tidak dilakukan BPK atau BPKP, yang diajukan dalam eksepsi, menurut hakim sudah masuk materi perkara.
“Sehingga harus ditolak karena tidak masuk dalam materi eksepsi. Karena secara aturan, yang diuji pada eksepsi dalam syarat formil dan materi dari tuduhan umum, kata Hakim Anggota, Bernard Panjaitan.
Sementara untuk syarat formil dan material, menurut hakim sudah terpenuhi, sehingga eksepsi harus ditolak. (sm)
Anggota DPRD Dari Tebo Ikut Dipanggil Jadi Saksi untuk Tersangka Apif
Diperiksa Penyidik KPK, Tetap Sebut Kenal Apif Tapi Tak Dekat
Dipanggil Jadi Saksi soal Apif, Aping Pilih Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK
Ditanya Soal Hubungan dengan Apif, Pengusaha Ini Sebut Belum Pernah Bertemu
20 Saksi Kembali Diperiksa Hari ini, 18 Dari Swasta dan 2 Pejabat PUPR
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!


