Oknum Kades di Sekernan Dilapor Warganya ke Polres Muaro Jambi



Senin, 20 Desember 2021 - 15:13:09 WIB



JAMBERITA.COM- Oknum Kepala Desa (Kades) Suko Awinjaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro jambi, Provinsi Jambi, dilaporkan warganya ke Kepolisian Resort Muaro Jambi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021.

Dia dilapor karena diduga menghilangkan Hak Asasi Manusia atas kelayakan mendapat hunian sebagai tempat berlindung diri.

Atas dugaan pelanggaran tersebut LSM Brantas berinisiatif mencarikan solusi penegakan atas ultimatum pengamalan dari amanat nasional pemerintah RI yaitu Pancasila dan UUD.

Pelapor adalah Dedi Rezeki Hasian Siregar yang didampingi oleh pengacaranya sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pengerusakan tempat tinggal warganya sendiri.

Ini diduga secara otomatis telah mengambil Hak Azasi Manusia dari diri Dedi Rezeki Hasian Siregar berserta istri dan anak-anaknya.

Hasian siregar datang pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 10.00 Wib di Polres Muaro jambi.

Ia berharap mendapatkan kesetaraan penegakan hukum yang berkeadilan sosial.

Ia langsung memasuki ruang Reskrimum untuk melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Pengerusakan yang dilakukan oleh sejumlah orang suruhan bernotabene adalah buruh dan perangkat desa yang bekerja dibawah komando Joenialdi. P. Nainggolan. Hal ini diduga kuat atas perintah kades Suko Awinjaya.

Disampaikan Hasian Siregar melalui pengacaranya bahwa benar jika kliennya telah membuat laporan ke Polres Muaro Jambi terkait pengusiran dan pembongkaran rumah serta pengancaman yang diduga dilakukan Kepala Desa Suko Awinjaya secara bersama-sama dengan kroni-kroninya.

"Iya, benar saya dan klien saya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Muaro jambi terkait Dugaan tindak pidana pengancaman, dan pengerusakan serta pelanggaran HAM atas tempat tinggal Hasian Siregar beserta anak istrinya sekeluarga.Untuk saat perkara yang kami laporkan sedang di tangani oleh pihak kepolisian dari unit Reskrim Polres Muaro Jambi," Terang kuasa hukum Hasian Siregar.

"Untuk saat ini klien saya, belum punya tempat tinggal, untuk sementara waktu beliau menumpang tinggal di rumah sahabatnya, dimana awal kejadian berpindah-pindah tinggal dalam kepedulian atas keprihatinan warga sekitar terhadap penderitaan mereka sekeluarga," jelas kuasa hukum Hasian Siregar.

Laporan ini mendapatkan dukungan dari LSM BRANTAS dan beserta LSM lainnya yang terpanggil untuk membantu perampasan dan penghilangan hak azazi manusia dari Hasian Siregar beserta keluarganya.





Artikel Rekomendasi