JAMBERITA.COM- Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Penolakan anggota Fraksi Partai Gerindra DPR ini terhadap Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 karena dinilai berpotensi melegalkan dan menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan LBGT yang bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia di Perguruan Tinggi.
Menurut tokoh yang dikenal luas sebagai bapak beasiswa Jambi ini, salah satu poin krusial yang dikritisi dan ditolak oleh Masyatakat Organisasi Islam (MOI) dalam Permendikbud itu antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent). Atau dengan kata lain, jika seks dilakukan dengan persetujuan para pelaku, perbuatan tersebut bisa dibenarkan.
" Pasal ini tentu ini sangat berbahaya, karena aktivitas seksual, standar benar dan salahnya bukan nilai agama melainkan persetujuan dari para pihak, artinya selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa dan ada persetujuan dari para pihak, maka aktivitas seksual itu menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah. Bukankah ini berarti membuka seks bebas?," ungkap SAH di Jambi (3/11) kemarin.
Selain itu SAH juga mempertanyakan dasar hukum keluarnya Peraturan Mendikbudristek ini. Karena menurut tokoh yang berjasa dalam peningkatan akreditasi Fakultas Kedokteran Unja menjadi B ini, setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek harus mengacu pada Undang-undang No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di dalam pasal 8 ayat 2 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Sehingga SAH menyayangkan bahwa beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme. Di Indonesia ada tanggung jawab negara yang mengatur pergaulan antar warga negara, termasuk hubungan seks, ungkap SAH yang merupakan tokoh kunci yang berjasa dalam meningkatkan status STIE Muhamadiyah Jambi menjadi Universitas Muhamadiyah Jambi beberapa tahun lalu tersebut.
Apalagi menurutnya Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara, dan nilai ketuhanan jelas menolak perilaku seks bebas, dengan atau tanpa persetujuan, karena kita negara Pancasila bukan negara barat yang memiliki faham seks bebas yang liberal, ada tanggung jawab negara mengaturnya, bukan semau atau sebebasnya melakukan pergaulan, ada norma hukum dari pancasila akan hal ini, tandasnya.(*/sm)
Al Haris Jemput Bola ke RS Harapan Kita, 2022 Khusus Pelayanan Jantung di Jambi Segera Terwujud
Seleksi Administrasi Sekda Kota Jambi, Berikut 6 Nama Calon Yang Akan Gantikan Budidaya
Ombudsman Gelar Diskusi Bahas Pungli, Saiful: Pelayananan Publik belum Sesuai Harapan Masyarakat
PT Karya Bersama Putra Mandiri Pastikan 16 Sekolah yang Dibangun di Jambi Sesuai Spesifiasi


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



