JAMBERITA.COM - Terdakwa Paut Syakarin terkait kasus dugaan suap ke DPRD menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (27/10/2021).
Sidang dengan hakim ketua Syafrizal, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam sidang ini, Paut mengikuti persidangan daring dari gedung KPK dan dua pengacara hadir langsung ke ruang persidangan.
Jaksa membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan penuntut umum, Paut disebut bersama-sama dengan Zumi Zola dan Apif Firmansyah, memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 agar mereka menyetujui RAPBD 2017.
Menurut dakwaan JPU, Paut memberikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dengan jumlah Rp 2 miliar lebih itu untuk menyetujui RAPBD anggaran 2017 dengan konvensasi terdakwa akan mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR.
"Terdakwa bersama Zumi Zola dan Apif Firmansyah memberikan uang sejumlah Rp 2.275.000.000, kepada anggota DPRD agar menyetujui RAPBD 2017. Yang di dalamnya terdapat proyek yang bisa dikerjakan Terdakwa," kata Penuntut Umum KPK, Hidayat.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terhadap dakwaan ini, pengacara terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Kami tidak mengajukan eksepsi, kita langsung ke pemeriksaan saksi saja," ujar Zulhamzah, diminta tanggapan usai sidang.
Zulhamzah juga mengaku juga sudah berbicara dengan kliennya Paut Syakarin. "Kita sudah bicarakan dengan klien, kita tidak eksepsi karena alasan teknis," pungkasnya.(*/sm)
Pentolan Geng Motor Bacok Korban di Gubernuran Berhasil Ditangkap
Lahan Di Lokasi Ilegal Driling yang Terbakar Barhasil Dipadamkan
Waspada Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Ini Catatan PPA Jambi Selama Pandemi
Penyitaan Dokumen Tidak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Laporkan Kajari Tanjabtim
Polresta Jambi Amankan Mobil Innova Bermuatan 1,8 Ton Minyak Diduga Ilegal
Korban Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar, Mahfud MD : Jika Diancam Lapor Polisi
Pertamina EP Jambi Perkuat Pengamanan Jalur Pipa, Tindak Tegas Sambungan Ilegal