JAMBERITA.COM - Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap anggota geng motor yang kerap membuat resah masyarakat Kota Jambi.
Belum lama ini, anggota geng motor tersebut menjalankan aksinya di jalan Sriwijaya RT 09 Kelurahan Beliung Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada 18 Oktober 2021.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa pelaku dengan inisial EY, HS, FB, MP dan AB tersebut selain melakukan tindak pidana pencurian juga tak segan melukai korban menggunakan senjata tajam (sajam).
"Kegiatan mereka sebelum melakukan aksinya selalu didahului dengan minuman keras. Untuk target, mereka mobile siapa yang ditemukan di jalan sendiri atau berdua," jelas Eko. Senin, (25/10/2021).
Ia juga menerangkan, bahwa motif pelaku hanyalah untuk kesenangan dan membeli minuman keras. "Motif faktor ekonomi dan hanya untuk senang-senang saja. Mencari uang untuk dipakai mengkonsumsi minuman keras," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. (sap)
Geng Motor Yang Serang Dua Warga Di Perumahan Villa Kenali, Diamankan Polresta Jambi
Vaksin Pfizer Sudah Mulai Diberikan Kepada Masyarakat Kota Jambi
Tahun 2021, Pemkot Jambi Sudah Mendapatkan CSR Senilai Rp. 24 Milliar
Sisi Lain Covid-19 Melanda, Modus Diterima Kerja, Bos di Jambi Sekap Bawahannya
HUT ke-71 IDI, SAH Apresiasi Peran Dokter Sebagai Pejuang Kemanusiaan dan Kebangsaan.
Akselerasi Jambi Bebas Korupsi, Gubernur Bentuk Tim Perluasan Desa Antikorupsi!

