JAMBERITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengantisipasi keresahan ditengah masyarakat dengan mengumumkan daftar perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang sah dan legal.
Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata menyampaikan ini untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, agar tidak melakukan kredit pada Pinjol yang ilegal akhirnya mendapatkan kemudahan.
"OJK merilis daftar perusahaan pinjol yang legal dan telah mengantongi izin dari OJK per-6 Oktober 2021," katanya melalui rilis OJK yang diterima, Rabu (20/10/2021).
Menurut Yudha secara berkala OJK data penyelenggara pinjol atau fintech lending resmi yang bisa dilihat di situs web www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
"Atau juga bisa hubungi kontak OJK di nomor 157, WA 081157157157. Jangan lupa, sebelum meminjam, pastikan kebutuhan dan kemampuan kamu untuk kredit pinjaman. Pahami perjanjian dan kewajiban yang harus kamu penuhi," jelasnya.(afm)
Ada Pergantian Posisi Sekwan di DPRD Tanjab Barat Demi Kelancaran Roda Pemerintahan
Babak Baru Kasus Perumda Tirta Mayang, PH Rusdi Minta Oknum Polisi Pelapor Dihadirkan di Persidangan
Bupati Fadhil Arief Lantik 13 Pj dan 3 Kepala Desa PAW Kabupaten Batang Hari
Tak Hanya pada Dolar, Rupiah juga Lemah terhadap Mata Uang Negara Lainnya
Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Seca



