JAMBERITA.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri.
Kompolnas juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberi izin kepada Sigit untuk merealisasikan rencananya.
Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Rabu, 29 September 2021.
Poengky mengatakan Kompolnas menyambut baik hal ini, karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah.
"Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan izin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
Menurut Poengky, memang Kapolri Sigit-lah yang benar-benar tahu kebutuhan Polri, terkhusus dalam hal pemberantasan korupsi.
Oleh sebab itu, Kompolnas mengapresiasi langkah Sigit yang hendak merekrut 56 eks pegawai KPK.
"Terkait keputusan Kapolri untuk menerima 56 staf KPK, kami memahami bahwa Kapolri lah yg paling mengetahui kebutuhan organisasinya, sekaligus Beliau memahami kebutuhan rakyat Indonesia untuk sama-sama berjuang memberantas korupsi," ujar Poengky.
Sehingga, sambungnya, upaya menampung 56 staf KPK yg dianggap mempunyai kemampuan pemberantasan korupsi.
"Inisiatif Sigit tersebut semata-mata untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap Polri, agar semakin kuat dalam pemberantasan korupsi oleh Polri," pungkasnya.(afm)
Lagi-Lagi Disebut Tanpa Validasi Lapangan, Saksi Ahli Kasus Tirta Mayang Tuai Kekecewaan
Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi Soroti Potensi Defisit Rp63 Miliar
Setelah Dilantik, Ketua DPW Riri Titip DPD APPSI Pasar ke Pemkab Tebo
Kapolri Layangkan Surat ke Presiden, Minta 56 Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN Polri
Presma UMT Desak Presiden RI Hadirkan Solusi Soal Nasib 57 Pegawai KPK
Pacu Ekonomi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemprov Kaji Nota Kesepakatan KI

