JAMBERITA.COM - Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding," tegasnya.
Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai warga negara juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.
"Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi." tegasnya. (*)
Bukan Pajangan: Pucuk Merah di Tangan Dosen UNJA Jadi Serum Nano & Teh Herbal yang Siap Gerbak Pasar
Plt Jampidsus: Dua orang berinisial F dan DS ditetapkan tersangka
Ajak Masyarakat Manfaatkan Data Pelayanan Publik, KPK Gelar Kompetisi JDC
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Merdeka Serentak di UNH Jambi
Tarik Investasi, SKK Migas dan Pemkot Solo Sepakati Pengembangan Pendidikan dan Riset
Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan di Sarolangun



