Komunitas Beranda Perempuan, Desak DP3A Sarolangun Lebih Proaktif Pada Kasus KDRT



Rabu, 22 September 2021 - 11:16:13 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM - Terhadap kasus KDRT yang dialami MRT (48 tahun) warga kabupaten Sarolangun. Komunitas Beranda Perempuan mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) agar lebih proaktif lagi.

Dimana DP3A seharusnya menjadi tempat pengaduan serta perlindungan bagi para korban. Zubaida Direktur Beranda Perempuan dan Juru Bicara Save Our Sister mengatakan bahwa wajib bagi negara memberikan pelayanan bagi korban.

"Terhadap kausus ini, kami mendesak DP3A Sarolangun untuk pro aktif melakukan pendampingan hukum dan layanan sikolog terhadap korban. Sesuai dengan amanat undang-undang negara wajib memberikan layanan itu," kata Zubaida.

Pada kasus yang dialami MRT, diketahui bahwa pembela dari terdakwa kasus KDRT juga menjabat sebagai kuasa hukum di DP3A Sarolangun.

"Yang namanya pengada layanan negara, orang-orangnya harus punya track record  yang jelas. Punya kapasitas dan persepektif dalam perlindungan perempuan,  jadi gak bisa sembarang orang," ujarnya.

"Kalo seperti itu banyak perempuan yang tidak mau mengadukan kasusnya. Mereka jadi tidak percaya terhadap lembaga negara. Jadi jangan abu-abu," tambahnya. (sap)



Artikel Rekomendasi