JAMBERITA.COM - Terhadap kasus KDRT yang dialami MRT (48 tahun) warga kabupaten Sarolangun. Komunitas Beranda Perempuan mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) agar lebih proaktif lagi.
Dimana DP3A seharusnya menjadi tempat pengaduan serta perlindungan bagi para korban. Zubaida Direktur Beranda Perempuan dan Juru Bicara Save Our Sister mengatakan bahwa wajib bagi negara memberikan pelayanan bagi korban.
"Terhadap kausus ini, kami mendesak DP3A Sarolangun untuk pro aktif melakukan pendampingan hukum dan layanan sikolog terhadap korban. Sesuai dengan amanat undang-undang negara wajib memberikan layanan itu," kata Zubaida.
Pada kasus yang dialami MRT, diketahui bahwa pembela dari terdakwa kasus KDRT juga menjabat sebagai kuasa hukum di DP3A Sarolangun.
"Yang namanya pengada layanan negara, orang-orangnya harus punya track record yang jelas. Punya kapasitas dan persepektif dalam perlindungan perempuan, jadi gak bisa sembarang orang," ujarnya.
"Kalo seperti itu banyak perempuan yang tidak mau mengadukan kasusnya. Mereka jadi tidak percaya terhadap lembaga negara. Jadi jangan abu-abu," tambahnya. (sap)
Mendikbud Ristek Respon Positif Pemberdayaan SAD yang Dijalankan Universitas Jambi
Lindungi Tenaga Kerja Migran, SAH Minta BP2MI Tingkatkan Sinergi
Mendikbudristek Apresiasi Pelaksanaan Asesmen Nasional di SMKN 1 Kota Jambi
PDI Perjuangan Provinsi Jambi Laporkan Hersubeno Arief soal Hoaks Megawati Koma
Dapat Jaminan Dari Anggota DPRD, Terdakwa KDRT Di Sarolangun Tidak Ditahan
Kenang Setahun Wafat Putranya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



