JAMBERITA.COM - Tiga kasus narkoba di Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Dua dari tiga kejadian tersebut berasal dari Lapas Sarolangun, dan satu lainnya dari Lapas Narkotika Muarasabak.
"Ketiga yang dipindahkan tersebut dinilai berisiko tinggi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar.
Aris menyebutkan, kiriman yang dipindahkan ke Nusakambangan masing-masing divonis dalam dua kasus berbeda.
AJ yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Muarasabak divonis 8 tahun penjara dan seumur hidup. Kemudian BI dari Lapas Sarolangun divonis 15 tahun dan 5 tahun penjara.
"Satu lagi juga dari Lapas Sarolagun berinisial RS, putusannya 3 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara," sebut Aris.
Pemindahan dilakukan pada Rabu (8/9) lalu dengan pengawalan polisi kepolisian. Lebih lanjut Aris mengatakan, pemindahan dilakukan untuk meminimalkan resiko. Pasalnya, hal tersebut dinilai membahayakan.
"Agar tidak mengganggu keamanan," pungkasnya.(afm)
Wagub Sani Buka Rakor Progam Dispora se Provinsi Jambi, Ini Pesannya
Kemenhaj Kota Jambi : Polemik Jemaah Cadangan Murni Miskomunikasi
Rakor Kepemudaan dan Olahraga : Dispora Evaluasi Kinerja hingga Integrasi Kebijakan
Datangi Polda Jambi, Asiang dan Istri Tampil Kompak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Pengusaha Ini Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Andi Sebut Enjoy, Rudi jadi Saksi Paut
Hari ini Giliran 16 Orang Pihak Swasta Dipanggil KPK, Ada Ismail Hingga Aliang




Wagub Sani Buka Rakor Progam Dispora se Provinsi Jambi, Ini Pesannya

