JAMBERITA.COM - Tiga kasus narkoba di Jambi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Dua dari tiga kejadian tersebut berasal dari Lapas Sarolangun, dan satu lainnya dari Lapas Narkotika Muarasabak.
"Ketiga yang dipindahkan tersebut dinilai berisiko tinggi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar.
Aris menyebutkan, kiriman yang dipindahkan ke Nusakambangan masing-masing divonis dalam dua kasus berbeda.
AJ yang sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Muarasabak divonis 8 tahun penjara dan seumur hidup. Kemudian BI dari Lapas Sarolangun divonis 15 tahun dan 5 tahun penjara.
"Satu lagi juga dari Lapas Sarolagun berinisial RS, putusannya 3 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara," sebut Aris.
Pemindahan dilakukan pada Rabu (8/9) lalu dengan pengawalan polisi kepolisian. Lebih lanjut Aris mengatakan, pemindahan dilakukan untuk meminimalkan resiko. Pasalnya, hal tersebut dinilai membahayakan.
"Agar tidak mengganggu keamanan," pungkasnya.(afm)
Tanpa Ujian Tambahan, UNJA Resmi Buka Seleksi Mandiri 2026 Pakai Skor UTBK dan SMMPTN Barat
Ubah Sampah Sawit Jadi Cuan! Mahasiswa UNJA Bikin Inovasi hingga Tembus Pendanaan Nasional!
Satukan Masyarakat Lewat Piala Dunia, Bupati Fadhil Arief Gelar Nobar di Wisata Aek Meliuk
Datangi Polda Jambi, Asiang dan Istri Tampil Kompak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Pengusaha Ini Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Andi Sebut Enjoy, Rudi jadi Saksi Paut
Hari ini Giliran 16 Orang Pihak Swasta Dipanggil KPK, Ada Ismail Hingga Aliang
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Ketum DPP Walubi Siti Hartati Murdaya



