Sengketa Lahan Sepakat Diselesaikan Melalui Persetujuan Kemitraan Kehutanan



Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:56:40 WIB



JAMBERITA.COM- Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Persetujuan Kemitraan Kehutanan antara KTH Bernai Harapan masyarakat Desa Lubuk Bernai Tanjab Barat dengan PT Rimba Hutani Mas (RHM)

Negosiasi penanganan konflik yang cukup alot dan berjalan lama. Beberapa kali dilakukan pertemuan sejak Desember 2018 hingga Agustus 2021. Baik secara langsung maupun daring. Proses negosiasianya difasilitasi oleh berbagai pihak, diantaranya Direktorat PKTHA-KLHK, Dishut Provinsi Jambi dan KPHP Tanjung Jabung Barat.

Hari ini, tepatnya tanggal 31 Agustus 2021 bertempat di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi para pihak sepakat untuk melaksanakan tanda tangan Naskah Kesepakatan Kerja sama dengan objek areal kemitraan yang disepakati seluas 2.042,5 hektar dengan jumlah pengelola sebanyak 512 KK.
Prosesi tanda tangan NKK dilaksanakan secara langsung dan virtual dengan menerapkan protokol Kesehatan.

Ini difasilitasi oleh Kepala Bidang PPMHA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi H.Gushendra yang dihadiri oleh perwakilan PT RHM, pengurus KTH Bernai Harapan, turut disaksikan oleh Direktur PKTHA-KLHK Bapak Ir.Mohammad Said,MM., Kasubdit Penanganan Konflik Direktorat PKTHA-KLHK, Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, Kabid P Staf Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Asisten I Bidang Administrasi Pemenrintahan Umum Kabupaten Tanjab Barat, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjab Barat, Kepala BPHP wilayah IV Jambi, Kepala KPHP Tanjab Barat, Camat Batang Asam, Kepala Desa Lubuk Bernai dan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi.

Basnan Selaku Ketua KTH Bernai Harapan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang turut membantu hingga proses penyelesain konflik sampai dilakukannya tanda tangan Naskah Kesepakatan Kerjasama.

Ia  berharap semoga PT RHM betul-betul menjadi mitra yang dapat menjadi teman, saudara hingga tetangga yang baik, sehingga harapan kami untuk mengelola lahan dan mendapatkan manfaat dari kemitraan ini dapat terwujud, kedepan kami masih berharap dukungan dari berbagai pihak. Baik pemerintah yang relevan maupun Lembaga pendamping, terkhusus kepada  Yayasan CAPPA.

Perwakilan dari PT RHM  Setiadi menyambut baik atas terselenggaranya proses tanda tangan NKK.

 “Perjalanan yang cukup panjang, tentu banyak pembelajaran yang kita dapatkan dan sangat berharap agar kemitraan ini menjadi momentum untuk menjalin kerjasama dalam menjaga sekaligus memanfaatkan areal kemitraan tersebut dengan melihat dokumen NKK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bersama“  Ujar Bapak Setiadi dengan penuh optimis.

Muhammad Zuhdi dari Yayasan CAPPA selaku pendamping masyarakat menyampaikan bahwa proses hari ini bukanlah akhir, tetapi awal  untuk saling bekerjasama dengan baik.

"Konflik sudah selesai, mari terus bangun komunikasi yang baik, karena tantangan berikutnya adalah bagaimana  Persetujuan Kemitraan Kehutanan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pihak didalam pengelolaan hutan yang berbasis Perhutanan Sosial," katanya.

Dinamika didalam proses negosiasi sebelumnya memberikan pembelajaran buat kita semua, kedepan memang kita butuh komitmen dan saling bersinergi untuk mengimplementasikan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani pada hari ini.

Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Tanjab Barat juga menyambut baik atas terbangunnya kesepakatan penyelesaian konflik melalui Kemitraan Kehutanan.

Ia berharap dengan banyaknya konflik yang terjadi diwilayah Kabupaten Tanjab Barat. Ini salah satu yang sudah sepakat diselesaikan. Harapannya tidak ada lagi permasalahan dilapangan, meminta pihak Perusahaan melaksankan komitmennya untuk bermitra dengan baik, dan berharap agar Pemerintah Kabupaten juga dilibatkan dalam pelaksanaan Kemitraan.

Kabid PPMHA-Dishut Provinsi Jambi menegaskan paska ditandatanganinya NKK bahwa posisi para pihak sejajar, kesepakatan yang sudah dibangun bukan hanya diatas kertas. Tapi bagaimana dalam pelaksanaanya dilapangan, pengurus internal KTH harus solid, objek yang sudah disepakati jangan sampai ada masalah lagi, dan segera lakukan penandaan batas sesuai dengan peta kesepakatan.

"Jika ada masalah, diselesaikan dengan musyawarah mufakat” Tutup H. Gushendra.(*)





Artikel Rekomendasi