JAMBERITA.COM, MERANGIN - Satuan Narkoba Polres Merangin amankan dua warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir penyalahgunaan Narkoba.
Kedua pelaku yakni Haris (35), Findi (32), Ditangkap kedua pelaku Jalan lintas sumatera desa Sungai abu.
Penangkapan ini berdasarkan informasi adanya keresahan warga setempat. Kemudian tim Narkoba pun langsung melakukan pengintaian kedua pelaku.
Setelah informasi lengkap, polisi pun melakukan penggeledahan dari salah satu pelaku Findi, dan ditemukan diduga narkotika shabu sebanyak 5 (lima) paket di sekitaran pelaku.
Bergerak cepat, polisi pun langsung menangkap Haris. Dari keterangan kedua pelaku barang haram baru dibeli dari Kabupaten Bungo dari warga bernama Engga.
Sementara Kasubbag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan kejadian penangkapan.
"Benar sudah diamankan satuan Narkoba, " singkatnya.
Untuk Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (oli)
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum
Semarak PKD 2026 Merangin : Menjemput Tuah, Merawat Marwah Adat di Taman Mini Melayu Jambi
Harmonisasi Ranperbup Merangin, Kemenkum Jambi Bahas Batas Desa dan Dokumen Perencanaan
Dewan Minta Pilkades Serentak Muarojambi Tetap Digelar Tahun Ini
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi



