JAMBERITA.COM- Di hari pertama pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi, setidaknya sudah ada 20 orang yang melakukan pelanggaran.
Kepala BPPRD Kota Jambi Nela Ervina mengatakan bahwa kebanyakan warga yang melanggar merupakan warga luar Kota Jambi dan pelanggaran tidak menggunakan masker.
"Hari pertama ini sampai dengan jam 9 pagi, di posko Aurduri 2 itu ada 20 pelanggaran. Kita kenakan denda ditempat sebesar Rp 50 ribu," kata Nela. Senin, (23/8/2021).
"Di posko Aurduri 2 banyak sekali pelanggaran dan banyak orang yang mau masuk Kota Jambi terutama dari kabupaten kota lain di luar provinsi Jambi yang tidak menggunakan masker," lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak berasal dari pos penyekatan di Aurduri 2. Sedangkan beberapa pos seperti Aurduri 1 dan Simpang Rimbo tergolong tertib.
"Kalau Aurduri 1 lumayan tertib di sini (Simpang Rimbo, red) juga lumayan tertib nanti kami akan ke Paal 11," pungkasnya. (sap)
Pengendara tak Bisa Tunjukkan Syarat Masuk ke Kota Jambi, Wajib di Rapid Antigen
Kapolda Jambi Cek Penyekatan di Pall 11, Kendaraan Putar Balik Tak Bisa Tunjukkan Syarat
Buat Resah Masyarakat, Polresta Jambi Amankan Puluhan Remaja Diduga Anggota Geng Motor
Al Haris Beri Cendramata Kedua Anggota Paskibraka Utusan Jambi di Istana Negara


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


