Polda Jambi Pinta Masyarakat Patuhi Pengetatan PPKM



Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:33:18 WIB



JAMBERITA.COM - Wali Kota Jambi, Sy Fasha secara resmi mengumumkan pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi yang akan diberlakukan Senin depan tanggal 23 Agustus 2021.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ada 24 titik penyekatan dan pengetatan yang mana diantaranya penyekatan dibatas kota jambi sebanyak empat titik yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II.

Kemudian untuk dalam Kota Jambi, Kapolresta mengatakan ada beberapa tempat yang dijaga oleh petugas yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran, dan di Payo Selincah.

Sementara itu, Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko mengatakan bahwa Polri mendukung penuh Pemda dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi pengetatan PPKM level 4 di wilayah Kota Jambi.

Kemudian, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan seluruh kendaraan yang akan melewati pintu masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen vaksin atau rapid antigen.

Sebelumnya, Sy Fasha mengatakan, pengetatan PPKM level 4 ini, salah satunya penyekatan di pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi.

"Ada tujuh pintu, termasuk juga di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi, Waktunya dimulai pada tanggal 23 Agustus pukul 00.00 atau tanggal 22 Agustus malam," katanya.

Sy Fasha menyebutkan bahwa kemungkinan pada Minggu (23/8) bantuan sembako bisa selesai pendistribusiannya.

Dikatakannya lagi, bagi warga yang tinggal di luar Kota Jambi maupun warga Kota Jambi yang datang dari luar daerah, syarat untuk bisa masuk Kota Jambi yakni harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil antigen cepat.

Kemudian Sy Fasha mengatakan, untuk masyarakat Kota Jambi bisa keluar dengan alasan tertentu belanja sembako dan obat-obatan tertentu termasuk esensial dan kritikal.

"Pelaku usaha non esensial, toko baju, toko mebel, toko sepatu dan toko elektronik sementara kami liburkan selama tujuh hari kedepan. Untuk Sembako dan obat-obatan serta bahan bangunan yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka," katanya.

Selanjutnya, untuk transportasi umum juga diperbolehkan, seperti angkot dan ojek online. "jelasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi