JAMBERITA.COM - Seseorang yang dinyatakan positif swab antigen harus melakukan swab PCR untuk menentukan apakah orang tersebut terpapar Covid-19 atau tidak.
Tapi saat ini, Kementerian Kesehatan RI sudah memberikan peraturan terbaru bahwa swab antigen telah digunakan sebagai alat untuk menegakkan diagnosa dokter terkait penanganan status kasus aktif atau konfirmasi Covid-19.
Wakil Walikota Jambi dr Maulana membenarkan hal ini. Kata dia saat ini dalam tahapan tracing swab antigen diakui sebagai bagian dari tracing sehingga orang yang positif swab antigen berstatus sebagai kasus Covid-19.
"Iya kalo screening kan tidak perlu harus PCR. Dan antigen sudah kita akui sebagai kasus," ujarnya. Selasa, (10/8/2021).
Ia juga mengatakan bahwa treatment orang yang dinyatakan positif swab antigen sama dengan orang positif swab PCR.
"Jadi kita harus treatment orang yang antigennya positif itu sama dengan PCR yang positif," jelasnya.
Maulana mengatakan bahwa saat ini Kota Jambi ditargetkan oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan swab antigen dan PCR sebanyak 1291 per harinya.
Dirinya juga menerangkan bahwa susah memberikan informasi kepada Laboratorium Kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang melakukan pemeriksaan Covid-19 agar melaporkan kepada tim satgas Covid-19.
"Maka kami sudah kumpul kan laboratorium kesehatan dan klinik kesehatan swasta yang melakukan pemeriksaan harus lapor karena itu adalah pemeriksaan dari tracing," pungkasnya. (sap/sm)
Satu Tahun Kemendikdasmen Wujudkan Arah Asta Cita Presiden Melalui Pendidikan Bermutu Untuk Semua
Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat Kencang di Final ATC Sepang
Polda Jambi Kembali Gelar Vaksinasi Masal, Ini Jadwalnya, Silahkan Datang ke Angso Duo
Nota Kesepahaman Penggunaan Gedung Asrama Haji Untuk Isolasi Pasien Covid-19 Ditandatangani





