JAMBERITA.COM- Pada penanganan pasie Covid-10, saturasi oksigen merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk menilai kritis atau tidak pasien tersebut. Lalu apa itu saturasi oksigen?
DokterSpesialis paru Dr Ikalius SpP mengatakan saturasi oksigen adalah tolok ukur kesehatan untuk menakar besarnya kadar oksigen dalam aliran darah. Pemeriksaan kesehatan ini penting untuk mengetahui kondisi seseorang apakah sedang kekurangan oksigen atau tidak. Terutama bagi pengidap penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), asma, pneumonia, kanker paru-paru, anemia, gagal jantung, serangan jantung, sampai Covid-19.
Saturasi oksigen paling sering diukur dengan dua cara, yakni dengan tes analisis gas darah dan menggunakan alat pulse oximeter. “Untuk penggunakan oximeter bisa dilakukan di rumah. Karena caranya sangat mudah, cukup menjepitkannya ke jari. Angka sebelah kiri menunjukkan saturasi dan sebelah kanan denyut nadi,” lanjutnya.
Saturasi oksigen normal dari pulse oximeter: antara 95 persen-100 persen. Saturasi oksigen di bawah normal dari pulse oximeter: kurang dari 94 persen Kadar saturasi oksigen di bawah normal disebut hipoksemia. Tubuh yang kekurangan oksigen ditandai gejala pusing, jantung berdebar kencang, batuk, sesak napas, bingung, dan kulit kebiruan. Penurunan saturasi oksigen di bawah level kritis harus ditangani dengan pemberian oksigen tambahan.
“Jika kadar oksigen 90% atau lebih tetapi di bawah 94%, segera hubungi tenaga kesehatan atau minta perawatan di rumah sakit. Orang tanpa gejala yaitu PCR positif tidak ada gejala mengenai paru, saturasi umumnya 97%. Orang dengan covid ringan ada batuk agak banyak, demam, dahak banyak saturasi sekitar 95%. Inilah yang boleh isolasi mandiri,” jelas dokter yang aktif di media sosial ini.
Jika saturasi 90-94 covid sedang. Ini butuh oksigen dan dirawat di RS. Saturasi kurang 90 adalah covid berat. Ini membutuh oksigen dengan tekanan seperti high oksigen, CPAP atau Ventilator pada saturasi 80%. “Bila kadar oksigen di bawah 90%, itu berarti pasien mengalami Covid-19 berat. Segera hubungi penyedia layanan kesehatan atau minta segera dirawat di rumahsakit,” pungkasnya.(sm)
DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Jamsostek dan Keolahragaan Daerah
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025
Menanamkan Nilai Dasar Perjuangan Terhadap sosial dan Budaya yang Ada di Indonesia
Terima Keluhan Sering Banjir di RT19 Murni, KFA Ajak PUPR Cek Lokasi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Gelar Vaksinasi di Pinggiran Kota, Edi Purwanto: Agar Mudah Dijangkau
Kejati Jambi Gelar Pasar Murah Dalam Rangka Kejaksaan Peduli 2025