JAMBERITA.COM- Hari keempat pemeriksaan kasus suap ketok palu di Jambi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi Jumat (6/8/2021).
Lembaga anti rasuah ini meminta keterangan dua sakai yakni Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik dan Seorang PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Hari ini pemeriksaan Pemeriksaan saksi dugaan TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018, dengan tersangka FR Dkk," katanya melalui keterangan tertulisnya yang dikirim ke jamberita.com.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi , atas nama:
1. ERWAN MALIK (MANTAN SEKDA Jambi)
2. HENRI ARIADI (PNS PU PROVINSI JAMBI).(sm)
Pelatih Anggota Paskibra Provinsi Jambi Harus di TOT, Mumpuni dan Berpengalaman
Sinergi Polda Jambi-PT.LPPPI Beri Bantuan Oksigen Gratis ke Masyarakat
Gubernur Jambi Pinta Koordinasi Aktif Soal Penanganan Covid-19 di Tebo
Puluhan Paskibra Provinsi Jambi Mulai Berlatih, Diskepora : Prokes Covid-19 Tetap Dijalankan
Kemendagri Apresiasi Pembentukan Perda Inovasi di Provinsi Jambi Dalam Perkuat Inovasi Daerah
Tausiyah Ju'mat: SAH Ingatkan Bahaya Sikap Sombong Pada Manusia


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


