JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi atas kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Polda Jambi, Kamis (5/8/2021).
Mantan asisten III Setda Provinsi Jambi Saifuddin keluar dari ruang pemeriksaan KPK, langsung dikejar oleh Para Awak Media.
Saifuddin mengatakan kedatanganya untuk memberikan kesaksian terhadap 6 orang terkait kasus ketok palu.
"Memberi keterangan untuk Apif (AF), Paut Syakarin, Zainul Arfan, Wiwid, Eka, Fahrurrozi. Dari enam yang dimintai keterangan saya tidak tau sama sekali," katanya.
Saifuddin mengatakan penyidik KPK mempertanyakan uang ketok palu untuk tahun 2017, namun pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi.
"Ditanya KPK untuk tahun 2017, saya tidak tau kalo tahun 2017, soalnya tahun itu saya masih menjabat di Dinas Perikanan," katanya.
Disinggung apakah dirinya sebagai kunci pada kasus tersebut, dirinya mengaku tidak tahu. "Tidak tahu juga, mungkin ada lainnya kita tidak tahu juga. Saya diundang KPK pada tanggal 4 kemarin tetapi saya di Sabak, mungkin orang tidak tahu kalo saya sudah bebas," tutupnya.(ir)
Ahli BPKP Tak Bisa Buktikan Kerugian, Audit Kasus Tirta Mayang Dinilai Hanya Berdasarkan 'Katanya'
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kepsek SMA/SMK se Provinsi Jambi Segera Dirombak, Terutama Dalam Kota
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



