JAMBERITA.COM- Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi juga sudah menyelesaikan video viral penyelenggara adhoc yang diduga mengarakan pilihan ke salah satu cagub.
Hasilnya juga tidak ada dugaan pelanggaran pidana. Namun, lembaga ini merekomendasikan dugaan pelanggaran etik ke KPU.
"Untuk video petugas KPPS sama. Juga tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 A Ayat 1, tapi ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,," katanya Sabtu (29/5/2021).
Dimana tindakan salah satu petugas KPPS di dalam video mengarah pada pelanggaran etik sebagaimana ketentuan pada pasal 8 peraturan DKPP no 2 huruf c dan d.
"Meskipun hasil klarifikasi kita konteks pembicaraan di dalam video tsb adalah bercanda, hanya bergurau tapi tetap bagi penyelenggra soal pilihan politik tidak etis dijadikan candaan," kata Yasril.
Karena penyelenggara tidak boleh mengarahkan pemilih kepada salah satu Paslon meskipun bercanda.
Soal sanksi apakah teguran atau peringatan nanti itu diserahkan kepada KPU. Karena KPU nanti juga akan menilai.(*/sm)
DPRD Tanjab Barat Jadwal Ulang Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Kembali Bersaksi : Pengadaan Bahan Kimia Sejak 2019-2020
Jumat Terakhir Juli 2026, SAH Ajak Jadikan Muhasabah sebagai Bekal Menyongsong Bulan Baru
Sambil Gowes, Danrem 042/Gapu Bersama Walikota Jambi Bagikan Sembako
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


