JAMBERITA.COM- Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi juga sudah menyelesaikan video viral penyelenggara adhoc yang diduga mengarakan pilihan ke salah satu cagub.
Hasilnya juga tidak ada dugaan pelanggaran pidana. Namun, lembaga ini merekomendasikan dugaan pelanggaran etik ke KPU.
"Untuk video petugas KPPS sama. Juga tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187 A Ayat 1, tapi ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,," katanya Sabtu (29/5/2021).
Dimana tindakan salah satu petugas KPPS di dalam video mengarah pada pelanggaran etik sebagaimana ketentuan pada pasal 8 peraturan DKPP no 2 huruf c dan d.
"Meskipun hasil klarifikasi kita konteks pembicaraan di dalam video tsb adalah bercanda, hanya bergurau tapi tetap bagi penyelenggra soal pilihan politik tidak etis dijadikan candaan," kata Yasril.
Karena penyelenggara tidak boleh mengarahkan pemilih kepada salah satu Paslon meskipun bercanda.
Soal sanksi apakah teguran atau peringatan nanti itu diserahkan kepada KPU. Karena KPU nanti juga akan menilai.(*/sm)
LPPM UNJA Terima Kunjungan ISBI Bandung, Bahas Tata Kelola Riset Hingga KKN Internasional
Cetak Sejarah, UNJA Gandeng KPU Gelar Bimtek untuk Pemira Serentak Pertama Demi Demokrasi Kampus
Hadapi Era 5.0, Magister Kenotariatan FH UNJA Bedah Tantangan Profesi Notaris Lewat FGD Kurikulum
Sambil Gowes, Danrem 042/Gapu Bersama Walikota Jambi Bagikan Sembako
Pemkot Jambi Geser Jam Masuk ASN Jadi 07.30 WIB, Wajib Unggah Foto Bareng Keluarga di E-Kinerja



