Jakarta - Pendaftaran untuk seleksi CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru dibuka sebentar lagi. Pemerintah menetapkan pendaftaran dibuka mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Hal itu sudah divalidasi oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Andi Rahadian yang mengungkapkan tanggal pendaftaran CPNS 2021 merupakan informasi yang valid.
Berikut ini daftar syarat-syarat CPNS 2021:
1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Selain harus tahu syarat-syaratnya, kamu yang tertarik akan mendaftar CPNS 2021 juga harus tahu cara dan di mana mendaftarnya.
Portal untuk mendaftar CPNS 2021 bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASNhttps://sscasn.bkn.go.id/. Badan Kepegawaian Negara (BKN) postal itu untuk tiga kategori, yakni calon aparatur sipil negara (ASN), sekolah kedinasan dan PPPK.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan dengan SSCASN, calon peserta CPNS 2021 tak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat mendaftar.
Bima mengatakan SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi.(sumber.detik.com)
Pimpin Rapat Kerja Tahun Anggaran 2025, Ini Pesan Kapolda Jambi
Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Desa Jebak, Batanghari Ditutup
Pemprov Jambi Umumkan Penerimaan Tenaga PPPK, Termasuk Bagi Guru Penyadang Disabilitas
AJI Indonesia Kutuk Serangan Bom Israel ke Puluhan Kantor Media sebagai Upaya Pembungkaman
Ketua Umum SMSI Firdaus: Jangan Biarkan Tindakan Barbar Militer Israel
Charles Oliveira Akhirnya Juara UFC Kelas Ringan Gantikan Khabib
Maulana di Harla Pancasila: Implementasi Kampung Bahagia Wujud Semangat Nilai-Nilai Pancasila



