JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi Jambi sedang melakukan penyidikan kepada BRI Syariah Cabang Muaro Bungo yang diduga melakukan penyelewengan pinjaman kredit multiguna. Penyidikan ini dilakukan atas dasar hasil dari audit BRI pusat.
"Hasil audit internal BRI yang menyebutkan adanya dugaan penyelewengan kredit multiguna 2017 - 2019. Ini dari adanya 48 nasabah yang disalahgunakan yang ditaksir mencapai 14 Miliar," kata Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Selasa (27/4/2021).
Ia mengatakan, saat ini tim sedang bergerak ke Bungo untuk melakukan penyidikan. Proses ini akan lebih memudahkan, karena temuan itu berasal dari internal. Secepatnya pihaknya akan panggil para saksi untuk kasus ini.
"Untuk tersangka sendiri hingga saat Ini belum ada. Nanti setelah proses penyidikan dan pemeriksaan saksi baru akan diketahui dan disampaikan kembali," tandasnya. (am)
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor
Kabar Baik di Wisuda UBR Jambi, Rektor Ungkap Peluang Kerja ke Luar Negeri Gratis, Target 1000 Orang
Enam Bulan, Perjuangan Wahyu Agus Prayugo dan Tim Kawal Kasus Sucolite : Dakwaan Primer tak Terbukti
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor



