JAMBERITA.COM - Kejaksaan Tinggi Jambi sedang melakukan penyidikan kepada BRI Syariah Cabang Muaro Bungo yang diduga melakukan penyelewengan pinjaman kredit multiguna. Penyidikan ini dilakukan atas dasar hasil dari audit BRI pusat.
"Hasil audit internal BRI yang menyebutkan adanya dugaan penyelewengan kredit multiguna 2017 - 2019. Ini dari adanya 48 nasabah yang disalahgunakan yang ditaksir mencapai 14 Miliar," kata Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Selasa (27/4/2021).
Ia mengatakan, saat ini tim sedang bergerak ke Bungo untuk melakukan penyidikan. Proses ini akan lebih memudahkan, karena temuan itu berasal dari internal. Secepatnya pihaknya akan panggil para saksi untuk kasus ini.
"Untuk tersangka sendiri hingga saat Ini belum ada. Nanti setelah proses penyidikan dan pemeriksaan saksi baru akan diketahui dan disampaikan kembali," tandasnya. (am)
Sempurna! DIII Fisioterapi UBR Jambi Lulus UKOMNAS 100%, Bukti Kampus Pencetak SDM Kesehatan Unggul
SAH Berduka, Kiai Haji Lohot Hasibuan Wafat, Gerindra Jambi Kehilangan Sosok Penasehat Ulama Panutan
Kemarin, Gubernur Al Haris Turun ke Lokasi Karhutla 28 HA di Puding Muaro Jambi
Hari kedua Pelatihan Paralegal Kemenkum Jambi Berjalan Lancar


