JAMBERITA.COM - Nasib nahas dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Herlina (43), warga RT 007 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Hasan (47).
Kasus KDRT tersebut terjadi pada Jum'at (16/4/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB, di RT 14 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung Iptu Aidil mengatakan, korban dipukuli menggunakan batu giling dan palu. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.
“Pelaku juga menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur,” ujar Aidil, Senin (19/4/2021).
Ditambahkan Aidil, usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
“Tim Libar Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap pelaku di kawasan Mendalo saat akan melarikan diri,” katanya.
Selain pelaku, Aidil mengatakan pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah batu giling, sebilah pisau dapur, satu buah palu, dan sehelai seprai tidur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Jelutung.“Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.(*/afm)
Larangan Mudik Lebaran Antar Kabupaten Kota, Ridho : Kita Tunggu Arahan Dishub Provinsi
Pendaftaran Musda HIPMI, Hari Pertama, Baru Satu Yang Ambil Formulir
Ratusan Ojol di Kota Jambi Ikut Vaksinasi Di Terminal Rawasari
Peduli Disabilitas, Ketua DPRD Edi Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Siswa SMP 6
Khadafi Jadi Calon Pertama Ambil Formulir Maju Ketua HIPMI Provinsi Jambi
Duta PPAN Terpilih, Syarah F dan R Ibnu Hanif Jadi Utusan Jambi Kedua Negara

Siapkan Generasi Muda Siap Kerja, Sinsen Dukung Program Pemagangan Nasional Batch 2

