Pelaku KDRT Diringkus Polsek Jelutung Kota Jambi



Senin, 19 April 2021 - 21:27:22 WIB



JAMBERITA.COM - Nasib nahas dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Herlina (43), warga RT 007 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Hasan (47).

Kasus KDRT tersebut terjadi pada Jum'at (16/4/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB, di RT 14 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung Iptu Aidil mengatakan, korban dipukuli menggunakan batu giling dan palu. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah.

“Pelaku juga menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur,” ujar Aidil, Senin (19/4/2021).

Ditambahkan Aidil, usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Namun pelaku berhasil ditangkap di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

“Tim Libar Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap pelaku di kawasan Mendalo saat akan melarikan diri,” katanya. 

Selain pelaku, Aidil mengatakan pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah batu giling, sebilah pisau dapur, satu buah palu, dan sehelai seprai tidur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Jelutung.“Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.(*/afm)



Artikel Rekomendasi