JAMBERITA.COM- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyebut pembayaran royalti dengan tarif baru akan diberlakukan pada tahun 2022. Saat ini, aturannya sedang dibuat.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan aturan yang sedang dibuat berupa Permenkumham. Dalam beleid ini, pemerintah juga akan mengejar royalti ke banyak platform digitial.
"Iya (mulainya) 2022. Nanti malah kita mau bikin setiap pusat hiburan itu kita charge per lagu saja," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/4/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Freddy menyebut aturan yang baru diterbitkan pemerintah merupakan penegasan dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Dalam PP Nomor 56/2021, pemerintah juga menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai wadah yang menagih dan menyetorkan uang royalti kepada para musisi. Apalagi soal pengaturan pembayaran royalti ini bukan hal yang baru, karena aturannya sudah ada sejak tahun 2014.
Melalui PP Nomor 56/2021, pemerintah menetapkan 14 sektor usaha atau kegiatan komersial wajib membayar royalti jika dalam operasional bisnisnya memutar lagu atau musik.
Sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti atas musik atau memutar lagu saat beroperasi diatur dalam pasal 3 ayat 2, yaitu:
Seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; pertokoan.
Selanjutnya bank dan kantor; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; terakhir usaha karaoke.
Pemerintah, Kemenkumham sebetulnya sudah menetapkan tarif royalti musik di sektor usaha. Aturan mengenai tarif tertuang dalam Keputusan menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Dasar penetapan tarif royalti tertuang pada Pasal 1, yaitu ditetapkan secara proporsional dan didasarkan pada praktik terbaik di tingkat internasional. Tarif royalti juga mempertimbangkan rujukan yang berlaku secara internasional, masukan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), masukan dari pengguna, lalu kepatutan dan rasa keadilan.
Besaran tarif ini merupakan satu-satunya tarif yang resmi dari pengguna hak pencipta dan hak terkait oleh LMK pencipta dan hak terkait. Adapun, pembayaran royalti musik dilakukan minimal 1 tahun sekali.
"Besaran harga resmi tarif royalti berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2017," bunyi Pasal 2 Ayat (1) Kepmenkumham.
Berapa tarifnya? Simak rinciannya di halaman berikutnya
Berikut daftar tarif royalti atas pemutaran lagu atau musik di area komersial:
7.Tarif royalti untuk kegiatan usaha bioskop didasarkan lumpsum sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.
- Untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Luas ruangan toko 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 4.000 per meter untuk hak terkait.
b. Luas ruangan toko 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.500 per meter untuk hak terkait.
c. Luas ruangan toko 1000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 3.000 per meter untuk hak terkait.
d. Luas ruangan toko 3000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.500 per meter untuk hak terkait.
e. Luas ruangan toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 2.000 per meter untuk hak terkait.
f. Luas ruangan toko 5000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.500 per meter untuk hak terkait.
g. Penambahan selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.000 per meter untuk pencipta lagu dan Rp 1.000 per meter untuk hak terkait.
Untuk kepentingan pembayaran, lembaga penyiaran televisi dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu televisi musik dikenakan tarif 100%, televisi informasi dan hiburan dan TVRI tarifnya 50%, televisi berita dan atau olahraga dikenakan tarif 20%.
Sementara untuk tarif yang berlaku bagi televisi lokal non komersial berdasarkan lumpsum Rp 6.000.000 per tahun untuk hak pencipta dan Rp 4.000.000 per tahun untuk hak terkait.
Terbukti Bersalah Atas Kematian Dosen di Bungo, Bripda Waldi Dipecat dari Kepolisian
Kemendikdasmen Siapkan Bantuan Bagi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Kemendikdasmen Sampaikan Keprihatinan Atas Insiden Ledakan Misterius di SMAN 72 Kelapa Gading

Siapkan Generasi Muda Siap Kerja, Sinsen Dukung Program Pemagangan Nasional Batch 2

