JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (7/4/2021). Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Samsedi diputuskan oleh lembaga ini tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. Pengadu juga tidak memberikan jawaban yang bisa meyakinkan hakim," kata Pimpinan DKPP RI, Didik Supriyanto.
Selain itu, Kata Pimpinan DKPP RI Alfitra Salam mengatakan putusan DKPP RI dalam kasus ini adalah menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Tanjabtim. (am)
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74
Era Presiden Prabowo, SAH Ungkap Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Rasakan Dampaknya Langsung
UIN STS Juga Luncurkan “Sutha Eco-Ride” di Hari Santri dan Peringatan Hari Aksi Iklim Sedunia
Ketua FKPT Jambi Ajak Pelajar di Jambi Cegah Radikalisme dengan Saring Informasi di Medsos
Hari Kesehatan Dunia, Pabrik dan Perusahaan di Jambi Harus Lindungi Kesehatan Buruh
Hati-hati Politik Uang, Polda Jambi Dukung PSU Pilgub dengan Cara Elegan
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74