JAMBERITA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Itu berdasarkan SK Kapolri No: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), (23/3/2021) tertandatangan Kapolri Listyo Sigit.
Keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada (28/1/2021) lalu. Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden No 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.(afm)
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Polri Amankan 5 Bom Aktif hingga Tangkap 13 Terduga Teroris di Jakarta-Makassar-NTB
FKPT Audiensi ke Gubernur Kaltara Sampaikan Kerawanan Perbatasan
Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan
Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD, Pernah Ngebom di Jolo Filipina
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



