JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) menegaskan bahwa pembebasan biaya penempatan untuk Pekerja Migran merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga implementasi kewajiban tersebut harus bisa dilaksanakan oleh pemerintah.
“Pembebasan biaya penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah perintah Undang-undang, dan sudah tegas bahwa PMI tidak dibiayai biaya penempatan,” ungkap SAH ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BP2MI di Jakarta (25/3) kemarin.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra ini, sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Sehingga menurut legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini, bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi," tegasnya.
Dalam hal ini, SAH mengingatkan Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru masak, Supir keluarga, Perawat taman, Pengasuh anak, Petugas kebersihan, Petugas ladang/perkebunan, Awak kapal perikanan migran.
“Terdapat 10 sektor yang dibebaskan biaya penempatan untuk PMI. Karena 10 sektor ini merupakan sektor yang sangatlah rentan. Kita ingin mensejahterakan dan memerdekakan PMI tanpa beban biaya biaya penempatan," jelasnya.
Sehingga menurut SAH, jika ada protes dengan pembebasan biaya dari negara penempatan maka jangan gunakan PMI. “Kita akan pekerjaakan PMI untuk negara lain. Masih banyak negera penempatan yang ingin menggunakan jasa PMI kita. Harus fair, ini adalah perintah Undang-Undang dan ini tidak boleh mundur, ini adalah pembelaan kami untuk PMI," tandasnya.(*/sm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Pangkalan Ranjau Muarojambi Jadi Lokasi Tayang Perdana Film Kinipan, Berikut Sinopsisnya
Pendemo Datangi KPU Provinsi Minta Pelaksanaan PSU Transparan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



