Ini Kemungkinan Tahapan PSU Pilgub Jambi



Kamis, 25 Maret 2021 - 17:05:34 WIB



JAMBERITA.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi dilakukan di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 60 hari kerja kepada KPU untuk melaksanakan PSU.

Dalam waktu 60 hari, tahapan yang akan dilakukan diantaranya adalah merekrut PPK dan KPPS yang berdasarkan amar putusan MK harus diganti. Persiapan logistik pemilihan seperti pemilihan sebelumnya.

Selain itu, KPU juga akan memberikan bimtek kepada para PPK dan KPPS yang baru serta menekankan prosedur yang harus jalan dan sesuai dengan teknis pelaksanaan. KPU juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di area pelaksanaan PSU agar bisa meningkatkan partisipasi pemilih serta memberikan pemahaman kepada pemilih.

Setelah itu baru pelaksanaan pemungutan suara dan melakukan rekapitulasi hingga tingkatan provinsi. Dalam PSU ini, tidak ada lagi tahapan kampanye didalamnya. Hanya saja, hal ini belum ditentukan apakah benar seperti ini tahapan yang akan dilakukan.

"Kemungkinan seperti itu. Hanya saja sekarang masih melakukan konsultasi dengan KPU RI mengenai tahapan pelaksanaan PSU. Setelah itu, baru kami akan pleno terkait tahapan PSU ini," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti. (am)





Artikel Rekomendasi