JAMBERITA.COM-Perjuangan Raja Indra yang mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Sarolangun yang tetap merekomendasikan Caleg pindah parpol untuk dilantik sepertinya tak pernah berhenti.
Meski kalah di tingkat Mahkamah Agung, Raja Indra bertekad untuk melakukan peninjauan kembali (PK). Apa yang dilakukan warga Sarolangun ini disebutkan sebagai perjuangan hidup mencari keadilan meski hasilnya belum tentu berbuah manis.
"Terkait putusan kasasi MA, saya masih melakukan upaya hukum. Peninjauan kembali/PK. Tujuan abang bukan untuk memberhentikan orang dari jabatan. Tapi sebagai warganegara berhak mencari keadilan," katanya kepada jamberita.com.
Ia mengatakan menang atau kalah itu Ia serahkan kepada Allah. Semua ini Ia anggap perjuangan dalam hidup.
"Karena kita hidup di negara hukum. Maka keadilan itu wajib kita dapatkan. Bukan berarti setelah putusan tadi urusan tamat. Tidak. Saya lakukan upaya hukum peninjauan kembali/PK," katanya.
Sementara itu, Saksi ahli yang diajukan Prof Bahder menyebutkan jika pengangkatan mereka sebagai angota DPRD Sarolangun cacat hukum.(*/sm)
Duka Mendalam di Balik Cita-Cita: Musibah Kecelakaan Menimpa Mahasiswa Baru UNJA Gabe Roida Sitinjak
SAH Optimistis Koperasi Merah Putih Mampu Mengangkat Daya Saing Pelaku Usaha Lokal
Paripurna Pertama DPRD Tanjab Barat, Tekankan Perkuat Sinergi Demi Sukseskan Pembangunan
Al Haris dan Abdullah Sani Bertemu Masnah, Bahas Persiapan PSU Muaro Jambi?
Sikapi Putusa MK, Zulhas Langsung Kumpulkan DPW dan DPD PAN Jambi
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur



