JAMBERITA.COM - Keji. Begitu kata yang dapat menggambarkan sosok laki-laki paruh baya inisial MA (46) yang tega melakukan pemerkosaan terhadap perempuan yang mengalami cacat fisik (Disabilitas).
Akibat perbuatannya itu, MA harus berurusan dengan pihak berwajib. MA diamankan di kediamannya di Kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Kasubdit IV Renakta Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, AKBP Hasan mengatakan, tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial D (42) dengan keadaan cacat fisik.
"Korban sempat disetubuhi oleh tersangka di daerah Bertam disemak-semak," katanya, Selasa (16/3/2021).
Korban dengan tersangka sudah saling mengenal. Dimana korban pekerjaan sebagai pengemis sedangkan tersangka pekerjaan sebagai tukang ojek. Kejadian bermula pada 7 Maret 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang menunggu ojek di depan Indomaret Kebun Handil.
"Tiba-tiba datang tersangka dengan mengajak korban pergi keliling Kota Jambi dan sekira pukul 12.00 WIB korban dan pelaku tiba di TKP di daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi," terangnya.
Sebelum dilakukan persetubuhan, korban sempat mengalami pemaksaan. Dimana korban sempat berontak dan diseret sejauh kurang lebih 50 Meter. Setelah melakukan perbuatan kejinya tersangka lalu meninggalkan korban.
"Visum sudah semuanya, rencana besok lusa akan tes DNA di Laboratorium Polri di Cipinang, untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban. Karena bekas spermanya berada di celana korban," jelasnya.
Ternyata, tersangka juga sebagai residivis kasus pencabulan pada tahun 2013, dan di penjara selama 1,5 tahun. "Tersangka juga pernah terlibat kasus sebelumnya yakni kasus cabul dibawah umur. Pada tahun 2013 lalu dan ditahan sekitar 1.5 tahun," tehasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 285 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, ancaman penjara paling lama 12 tahun.(*/afm)
Kunjungi WUJBI, Fasha: Jangan Jadikan Pandemi Sebagai Alasan
Ditreskrimsus Polda Jambi Usut Kekayaan Bos Judi Online MP, Bakal Dijerat Pasal TPPU
SAH Minta Pemerintah Tangguhkan Penggunaan Vaksin Astrazeneca
Gema Desa Karhutla di Tanjab Barat, TNI/Polri hingga Masyarakat Gotong Royong Siapkan Embung
Danrem 042/Gapu Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem dan Sertijab Kasipers


