JAMBERITA.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin anggota Tim Elang amankan pelaku AS (46) warga dusun Perentak Desa Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin.
Diamankan AS atas laporan polisi dari PT Telkom, melakukan pencurian Kabel Optic dengan Panjang 200 M2 13 batang Tiang Berbahan Besi Baja Ringan Dengan Panjang 9 Meter.
Sebelum melakukan penangkapan AS sempat melakukan perlawanan dengan mengacung parang kepada tim Elang Petarung, tim yang tidak putus asa akhirnya AS dapat diamankan beserta barang bukti.
Hal itu diungkapkan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas IPTU Edih membenarkan kejadian tersebut.
"Benar pelaku telah diamankan beserta barang bukti, " singkat Kusubag Humas Edih.(*)
Haris Perpanjang Jalan Sinar Gading Lewat Dana Aspirasi DPR RI Sebesar Rp 10 M
Alat Berat Mulai Bekerja di Jalan Penghubung Mekar Jaya dan Talang Belido
Satgas TMMD Bantu Bersihkan Masjid Raudatul Hasanah di Desa Mekar Jaya
Gubernur Al Haris Apresiasi Kontribusi Ponpes Sulthon Fattah Bangun SDM Jambi

