JAMBERITA.COM - Petualangan spesialis pembobol Toko Indomaret dan Alfamart di wilayah Kota Jambi dan sekitarnya akhirnya berhasil diamankan Polresta Jambi dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pelaku adalah, Edi Sukamto alias Sukam Bin (alm) Sumanto Seno, beralamat di Jalan T.P.Sriwijaya Perumahan Baruga Kejayaan RT 18, Kelurahan, Rawasari Kecamatan Alam Barajo.
Peranan Edi yaitu melakukan pengerusakan terhadap dinding Toko Alfamart/Indomaret dan mengambil barang. Dimana keterangan pelaku merupakan Residivis dan sudah 1 (Satu) kali dihukum Pidana karena dalam perkara Curat/Bongkar Konter Handphone.
Pelaku lainnya, yaitu Suparno Als Mahmud Bin (Alm) Sirun beralamat diJalan T.P. Sriwijaya Perum Baruga Kejayaan RT 18 Kel, Rawasari Kec Alam Barajo berperan mengawasi keadaaan sekitar TKP dan keterangan pelaku merupakan residivis dan sudah 2 (dua) kali dihukum Pidana dalam perkara Penganiayaan dan Pencurian/Curanmor.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian menyampaikan penangkapan dilakukan atas dasar laporan atas pencurian di beberapa TKP, Indomaret di Jalan H.Agus Salim RT 19 Jelutung, Alfamart di Jalan Pattimura RT.04 dan Alfamart di Jalan Poros Aurduri RT 35 Kenali Besar, Kec Alam Barajo.
"Identitas tersangka, keduanya buru harian lepas," bebernya saat konfrensi pers di Mapolres, Sabtu (20/2/2021).
Kombes Pol Dover menjelaskan, kronologis kejadian, dari LP/B-05/I/2021/SPK III/Sek Jelutung, (16/1/2021) oleh pelapor tentang peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Indomaret di Jalan H. Agus Salim RT 19 Kel Handil Jaya Kec Jelutung.
"Pada hari Jum'at , 15 Januari 2021 sekira pukul 06.30 Wib diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Indomaret di Jalan H. Agus Salim," terangnya.
Saat itu, karyawan Indomaret hendak melaksanakan dinas pagi mendapati bahwa Dinding Beton Indomaret telah jebol dan barang barang di Indomaret telah hilang berupa Rokok, Susu,
Cokelat dan Uang di Laci Kasir telah hilang dengan total kerugian Rp. 20.922.136 rupiah.
"Kemudian, LP/B-489/XI/2020/SPKT III/ Polsek Kotabaru, (29/11/2020), tentang peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Alfamart di Jalan Pattimura," ujarnya.
Sebelum dilaporkan, pada Jum'at 27 November 2020 sekira pukul 06.40 WIB saat karyawan Alfamart hendak melaksanakan dinas pagi mendapati kondisi toko telah dalam keadaaan berantakan dan dinding telah dijebol dengan kerugian berbagai macam
jenis rokok, minuman susu, makanan Cokelat yang diperkirakan senilai Rp. 28.366.025 rupiah.
"Selanjutnya, LP/B-414/IX/2020/SPKT III/ Polsek Kotabaru, (30/9/2020 juga tentang pencurian terjadi di Toko Alfamart, yaitu di jalan Poros Aurduri," bebernya.
Rabu, (30/9/2020) 2020 sekira pukul 06.30 WIB, saat karyawan hendak melaksanakan dinas pagi mendapati bahwa kondisi dinding Toko telah dijebol dan banyak barang hilang berupa berbagai macam jenis rokok, minuman Susu,makanan Cokelat yang diperkirakan senilai Rp22.959.346.
"Akhirnya Unit Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan secara intensif dengan melakukan olah TKP dan mencari bahan keterangan dan Petunjuk. Hasil penyelidikan, Unit Tekab Rang Kayo Hitam berhasil mengindentifikasi pelaku yang merupakan residivis," katanya.
Lebih lanjut, Unit Opsnal Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi bersama Tim MACAN Polsek kota Baru dan Tim LIBAS Polsek Jelutung melakukan Tindakan Hukum berupa Penangkapan Pelaku yang sudah diidentifikasi bernama Edi Sukamto Seno yang sedang berada di rumahnya.
"Saat dilakukan penangkapan tersebut tersangka Edi Als Sukam mengakui bahwa saat melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan tersangka lainnya yaitu Suparno als Mahmud yang saat itu juga berada di rumah pelaku sehingga kedua pelaku dibawa ke Polresta Jambi untuk proses hukum," jelasnya.
Akibat dari ulah mereka ketiga toko mulai dari Indomaret dan Alfamart yang mereka curi itu mengalami kerugian sekitar Rp79.691.396 rupiah jika dikalkulasikan dengan Barang Bukti (BB) yang dinamakan, 1SPM Honda Scopy warna Putih, 1 Buah Bor Tangan, 4 Buah mata Bor ukuran besar, 1 Buah Tang potong, 1 (satu) Tali Tambang Panjang 2 Meter, 2 Buah Karung puti bertulisan PSM, 1 Kotak Susu Bubuk rasa madu, 1 Buah Grinda merek modern warna hijau, 3 Buah mata gerinda.
Selain itu, BB 1 Buah tas kain warna hijau, 1 Buah tas kantong belanja warna hijau Merk Alfamart 3 buah sarung tangan kain warna puti bertulisan Gosave, 1 (satu) Buah Besi padat dengan ujung runcing di lilit karet ban panjang 80 cm berserta sarung, 1 Martil Gagang kayu panjang 35 Cm, 1 Unit HP Nokia Tipe E71 warna putih, 1 Unit HP Android Merk VIVO warna hitam, 1 Unit HP lipat merk strawbery warna hitam, 1 Unit HP OPPO Android warna hitam.
"Tindakan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, melengkapi mindik, mengamankan Pelaku dan BB, pemeriksaan TSK, gelar perkara, melakukan pengembangan dan diperoleh hasil bahwa pelaku ada melakukan tindak pidana di Wilayah Lain yaitu, TKP di Alfamart Simpang NESS Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, Alfamart Jaluko dan Alfamart Tembesi Kab.Batanghari,' jelasnya.
Terhadap pelaku Edi Sukamto dan Suparno disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana : Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun : Ayat 1 ke-4e pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Ayat 1 Ke 5e pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.(afm/sap)
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Wakil Ketua DPRD Rocky Candra Sambut Kunjungan Perdana Pj Gubernur Jambi
E-absen 4 Kelurahan di Kecamatan Pasar Rusak, Ini Tanggapan Camat Mursida
Tiba di Jambi, PJ Gubernur Nunung Langsung Koordinasi Soal Gakkum kepada Kejati
Perkuat Sinergi Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Bupati Muaro Jambi


