JAMBERITA.COM- Gugatan Cek Endra-Ratu Munawaroh di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jambi 2020 berlanjut.
Ini artinya gugatan yang diajukan pasangan yang diusung PDIP Golkar ini akan masuk agenda pembuktian.
Dikutip dari laman mkri.id, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilgub Jambi dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Selain itu juga mendengar keterangan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan. Masih dari laman itu, sidang tersebut diagendakan akan digelar pada Selasa (23/2/2021) pekan depan.
Selain Provinsi Jambi, MK juga mengagendakan jadwal sidang lanjutan untuk Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu juga beberapa daerah seperti Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa yang lain. (*/sm)
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN
Revitalisasi SDN 213 Diresmikan, Pemkot Jambi Kucurkan Rp17 Miliar untuk 12 Sekolah pada 2026
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani Tegaskan Tidak Ada Pergantian Ketua DPD Gerindra Jambi
Gugatan Fikar-Yos Ditolak, Ahmadi Zubir- Antos Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh
Wawako Diza Tegaskan Pemkot Jambi Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN


