JAMBERITA.COM - Isu pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 ditarik ke 2024 akhirnya terjawab. Hal ini setelah DPR tidak melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang pemilu.
Ini diketahui Jamberita.com dari sebuah Power Point resmi DPR RI yang disampaikan oleh Aziz Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI. Didalamnya dimuat bahwa pilkada serentak 2022 dan 2023 berbarengan dengan pemilu 2024.
Sesuai dengan power point yang didapat, didalamnya menjelaskan Juli 2022 tahapan pemilu 2024 sudah dimulai. Pencoblosan sendiri dilakukan pada Maret 2024 berbarengan dengan Pilpres. Selain itu, hasil pemilu 2024 jadi acuan dalam pencalonan pada pilkada serentak.
Untuk pilkada serentak sendiri digelar pada November 2024. Selain itu, didalamnya juga dibahas tatacara pencalonan. Jamberita.com sendiri mencoba mengkonfirmasi kebenaran ini, hanya saja ketika berita ini dimuat, Jamberita.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak bersangkutan seperti KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu dan pilkada. (am)
SAH Gelar Kolaborasi Dengan SMSI dan BKKBN Tekan Angka Stunting Di Provinsi Jambi
Satgas TMMD 110 Kodim 0415/BTH Rapikan Tumpukan Kayu di Area Masjid Raudhatul Hasanah
Mayat di Kamar Hotel Kota Jambi, Polisi Temukan Obat hingga Tisu Magic
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani Tegaskan Tidak Ada Pergantian Ketua DPD Gerindra Jambi
Gugatan Fikar-Yos Ditolak, Ahmadi Zubir- Antos Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh