Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Jambi Ditangkap, Satu Kaki Ditembak



Rabu, 10 Februari 2021 - 07:28:28 WIB



Pelaku Jambret (gunakan kursi roda)
Pelaku Jambret (gunakan kursi roda)

JAMBERITA.COM - Pelaku jambret Muhammad Aprizal yang kerap beraksi di wilayah Kota Jambi akhirnya berhasil di tangkap Polsek Kota Baru pada (7/2/2021) kemarin.

Muhammad Afrizal, beralamat di Arab Melayu kecamatan Pelayangan, Kota Jambi. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian pelaku ini ternyata sudah kerap beraksi jambret di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kapolsek kota baru Kompol Afrito Marbaro melalui Kanit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Rizki M Ramadhan mengatakan, awalnya mereka mendapat kabar adanya kejadian penjabretan sehingga Tim langsung melakukan pengembangan.

"Dari keterangan informasi kita, akhirnya mengamankan pelaku yang berinisial AF, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan jambret di kawasan Jalan Patimura, Rawasari, Alam Barajo dan diberi tembakan dikaki sebelah kiri," terangnya. Selasa (9/2/2021).

Pada saat diamankan pelaku melawan petugas sehingga kita berikan tindakan tegas terukur di kaki. Adapun modus pelaku penjabret di bilang unik, karena beralasan terbelit hutang piutang narkoba senilai Rp500 ribu pelaku nekat melakukan jabret.

"Pelaku ini ada terbelit hutang mangkanya nekat menjabret ungkpan dia hutang narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Selain itu juga dari hasil pemeriksan, untuk pelaku ini berjumlah dua orang dan saat ini satu rekanya sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian."Pelaku berjumlah 2 orang, untuk Afrizal berperan sebagai penarik barang yang jadi target jambret, untuk Joki nya sudah kita keluarkan status DPO," ujarnya.

Rizki menyampaikan untuk rekanya yang telah dikeluarkan status DPO inisialnya juga sudah dikantongin."Pasti akan kita kejar untuk identitas sudah kita kantongin," jelasnya.

Kronologis ditangkapnya pelaku yakni, saat hendak melakukan penjambretan terhadap seorang laki-laki bernama Priya Sayogi, di kawasan Jalan Patimura, Alam Barajo, Kota Jambi.

Naas, aksinya diketahui tim Opsnal Polsek Kotabaru yang sedang berpatroli, hingga sejumlah warga turut melakukan pengejaran dan pelarian Afrizal akhirnya terhenti di kawasan perumahan warga, di RT 05, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Saat berhasil diamankan, Afrizal bukannya menyerahkan diri, justru mencoba melarikan diri dengan menyerang petugas menggunakan sebuah senjata tajam.

Kini pelaku harus mendekam di mako polsek kota baru dan akan dikenakan pasal berlapis untuk mempertagungkan perbuatanya atas perbuatan kepemilikan senjata tajam undang undang darurat dan dengan pasal 365 KUHPidana.(*/afm)

 




Artikel Rekomendasi