JAMBERITA.COM - Kasus pencurian motor kembali terjadi, kali ini pelaku menggunakan senjata apa rakitan. Kapolresta Jambi Dover Christian menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya di jalan HOS Cokroaminoto kelurahan Sukakarya kecamatan Kota Baru.
Kronologis kejadian, pada hari Senin (21/1/2021) sekitar pukul 18.30 wib korban hendak pulang dan telah berada di atas sepeda motor miliknya. Namun pada saat hendak pulang tersebut tiba-tiba korban dihampiri oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung menodongkan senjata api ke pelipis kanan korban.
"Di mana salah satu laki-laki tersebut mendorong senjata diduga senjata api rakitan ke pelipis kanan korban sedangkan salah satu pelaku lainnya mencekik korban dengan menggunakan lengan tangan kanan," jelasnya. Senin, (25/1/2021).
Dover menjelaskan bahwa korban sempat melakukan perlawanan, namun dikarenakan kalah jumlah pelaku berhasil kabur dan membawa motor korban. Akibat dari pencurian ini korban mengalami kerugian hingga 17 juta rupiah.
"Satu pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor milik korban akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Sonic warna merah hitam nomor polisi BH 3186 OG yang STNK atas nama Simanjuntak," terangnya.
Polisi berhasil mengamankan barangrang bukti satu unit senjata api rakitan dan1 butir amunisi. Pelaku dengan inisial SB dan MB ini bukan diancam pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (sap)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
FKIK UNJA Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional AMSA-Indonesia 2026 di Jambi
Perampok Bersenpi Asal Sumsel yang Ditangkap Polresta Jambi Sudah Sering Berulah
Walikota Jambi dan Kepala OPD Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Besok Sidang Pendahuluan PHPU Pilgub Jambi, Kuasa Hukum Siap Adu Bukti



