JAMBERITA.COM - Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku perampokan di Toko Aki Puncak Jaya Batrai kelurahan Jetung dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) pada (25/12/2020) lalu.
Selain melakukan pencurian ketiga pelaku itu juga dikenakan pasal dengan tindak kekerasan. Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian menjelaskan, saat itu sekira pukul 10.30 WIB korban tengah berada di dalam kamar dan mendengar ada suara pukulan.
"Dengar suara orang memukul-mukul dari kamar sebelah, yaitu kamar Abang korban selanjutnya korban keluar dari kamar melihat. Ternyata korban langsung ditodong pelaku menggunakan pistol senjata api warna silver dan menyuruh korban untuk diam," katanya saat konfrensi, Senin, (25/1/2020).
Ketiga pelaku inisial YR, IS dan S ditangkap oleh tim Opsnal Polresta Rang Kayo Hitam dan Opsnal Polsek Jelutung di kostan nya yang berada di belakang SMP 11 Kota Jambi. Mereka merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga 18 juta rupiah. "Inisial YR laki-laki (37) tahun warga Kab Banyuasin, IS (33) laki-laki warga Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang dan S laki-laki (28) tahun warga Kelurahan 32 Ilir kecamatan Ilir Barat Kota Palembang," jelasnya.
Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, Dover juga menyatakan bahwa ketiga pelaku sudah lebih dari sekali melakukan kasus pencurian seperti ini."Telah melakukan tiga kali dalam sehari di Kota Jambi," pungkasnya. (sap)
Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Warga Program Bedah Rumah BAZNAS
Ketua Komisi III Albert Chaniago Hadiri Peringatan Hari Buruh di Tanjab Barat
FKIK UNJA Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional AMSA-Indonesia 2026 di Jambi
Walikota Jambi dan Kepala OPD Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Besok Sidang Pendahuluan PHPU Pilgub Jambi, Kuasa Hukum Siap Adu Bukti
Kapolda Pimpin Pengambilan Sumpah Peserta Seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana



