Oleh: Khoirun Nasbi*
Tahun 2019 memberikan catatan sejarah penting bagi dunia terkhusus pada bidang kesehatan. Seluruh dunia dikejutkan dengan munculnya sebuah wabah penyakit yang dikenal kenal sebutan COVID-19 (Coronavirus Disease 2019). Virus ini pertama kali dideteksi pada Kota Wuhan, China. Corona merupakan virus yang tak terlihat dan tak dapat dirasakan oleh panca indra. Oleh Organisasi kesehatan Dunia (WHO) Penyebaran virus ini sangat bervariasi, diantaranya melalui udara, permukaan yang terkontaminasi, batuk, bersin, hingga bernafas.
Pada awal bulan Maret tahun 2020, di konfirmasi virus Corona telah memasuki Indonesia, dengan ditandai pengumuman oleh pemerintah mengenai adanya dua kasus pasien Covid-19. Jumlah pasien Covid terus bertambah, pemerintah dengan tegas segera melakukan kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Banyak cara yang telah dilakukan pemerintah, yakni penerapan Lockdown, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), anjuran tidak keluar rumah jika tidak penting, karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari, mengkampanyekan jaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Tidak dapat dipungkiri virus Corona telah memberikan dampak buruk, bukan saja terhadap sektor kesehatan, namun juga pada sektor ekonomi di Indonesia. Pemerintah bersama Kementrian Kesehatan terus berupaya menanggulangi virus Corona dengan berusaha mendatangkan vaksin ke Indonesia. Setelah penantian panjang, akhirnya terdengar kabar gembira bahwa vaksin Covid-19 tiba di tanah air. Vaksin ini diproduksi oleh perusahaan bioteknologi asal China, Cinovac Biotech. Dengan dibawa oleh pesawat Garuda Indonesia, sebanyak 1,2 juta vaksin tiba di tanah air pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2021. Selanjutnya vaksin di bawa ke Bio Farma di kota bandung untuk dilakukan pengujian mutu, dari tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio farma. Hal ini perlu dilakukan karna untuk meminimalisir efek samping atau dampak dari penggunaan dari vaksin itu sendiri, selaras pula dengan pernyataan presiden Jokowi bahwa setelah tiba vaksin memerlukan beberapa tahap sebelum bisa dilakukan vaksinasi kepada masyarakat.
Setelah menjalani uji klinis pada tahap ketiga, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan fatwa mengenai vaksin ini hukumnya suci dan halal. Vaksin Covid-19 ini kemudian di distribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, presiden Jokowi bersama tokoh pejabat lainnya melakukan proses vaksinasi nasional yang disiarkan secara live, presiden mengajukan dirinya sebgai orang pertama untuk divaksin agar memberi rasa aman bahwa vaksin tersebut aman. Selanjutnya vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh provinsi dengan target tidak lewat satu tahun.
Namun selain sebagai kabar gembira, vaksinasi ini juga menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat terhadap efek samping dari vaksin sehingga membuat keraguan untuk mengikuti program vaksinasi tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwasanya penggunaan vaksin Cinovac di Indonesia memiliki beberapa catatan kegagalan. Anggota DPR komisi IX dari fraksi PDIP Ribka Tjiptaning baru-baru ini menjadi sorotan karena pernyataan kontroversial nya yang secara terang-terangan menolak untuk dilakukan vaksinasi terhadap dirinya. Bukan tanpa alasan ibu Ribka menyampaikan pendapatnya, menurut pengalamannya bahwa penggunaan vaksin Cinovac ini dapat menimbulkan efek samping diantaranya lumpuh hingga kematian, hingga kemudian pendapatnya ini membuat kehebohan di media sosial dan rasa takut untuk menggunakan vaksin oleh masyarakat.
Kekhawatiran masyarakat akan efek samping dari vaksin tersebut harusnya bisa diredam dengan melakukan sosialisasi sebelum dilakukannya vaksinasi, oleh pemerintah dan tenaga kesehatan. Agar timbulnya kepercayaan dan rasa aman kepada masyarakat ketika akan divaksin. Presiden Joko Widodo memang patut di apresiasi karna bersedia untuk disuntik vaksin pertama kali. Akan tetapi itu belum cukup untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat bahkan menimbulkan pemikiran baru bahwa vaksin yang digunkan presiden merupakan vaksin yang bagus, karna kita tahu ada enam macam vaksin yang akan di distribusikan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin dan kita tidak tau yang mana yang akan sampai kepada masyarakat. Apakah semua vaksin tersebut memiliki kualitas yang sama?
Menteri Kesehatan Budi Junadi memberi pernyataan setiap penerima vaksinasi covid-19 dari kemenkes hukumnya adalah wajib. Bagi yang menolak vaksin akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai yang tercantum dalam UU Karantina Kesehatan, baik berupa sanksi denda atau sanksi penjara. Pendapat bapak Budi tersebut terdengar kurang relevan dengan keadaan masyarakat kita pada saat pandemi ini, pasalnya tidak semua orang akan medapat vaksin secara gratis, mereka yang diprioritaskan untuk mendapat vaksin merupakan orang-orang yang berada di garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19, namun bukan berarti yang tidak berada digarda terdepan tidak akan terkena dampak virus corona.
Terlebih lagi masyarakat yang tidak mendapat vaksin gratis ini tidak semuanya berasal dari kalangan menengah ke atas, banyak juga yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Mereka yang dari kalangan ekonomi menengah kebawah tentunya tidak akan mampu jika membeli vaksin tersebut, jika tidak mampu membeli vaksin apakah mereka juga akan di berikan sanksi? Mirisnya kini masa pandemi terlihat seperti ajang jual beli vaksin dan obat-obatan, untuk memberi keuntungan kepada kelompok tertentu oleh pejabat yang berkuasa.*
Penulis adalah: Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta*
Napak Tilas Sejarah Provinsi Jambi, Warisan Usman Meng di Usia Senja
Promosikan Produk Unggulan Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Rakor Video Indikasi Geografis

