Oleh : Farah Sari, A. Md.
Sistem demokrasi digadang-gadang sebagai sistem terbaik yang menjanjikan kebahagiaan dan kesejahteraan. Seolah-olah tidak ada sistem apapun di dunia ini kecuali sistem demokrasi. Namun faktanya, kedaulatan ditangan rakyat (dari, oleh dan untuk rakyat) serta trias politik (legislatif, yudikatif dan eksekutif) yang diusung demokrasi hanya pepesan kosong belaka. Demokrasi hadir bukan untuk mengurusi dan menjamin kesejahteraan rakyat. Melainkan untuk melayani kepentingan kapital.
Semua ini terbukti dengan lahirnya rezim dengan karakter represif yang sedang berlangsung saat ini. Menurut KBBI represif atau bersifat represif berarti menekan, mengekang, menahan, atau menindak. Tindakan represif yang dilakukan oleh rezim terlihat dari dibungkamnya suara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, digunakannya organ pemerintah (TNI dan Polri) dalam eksekusi kebijakan, UU ITE dijadikan senjata menebak lawan politik, sikap mendua dalam perlakuan hukum, monsterisasi ulama dan ajaran islam dan lain sebagainya.
Lembaga Indikator Politik Indonesia mencoba memotret kondisi demokrasi Indonesia melalui survei opini publik. “Survei menunjukkan meningkatnya ancaman terhadap kebebasan sipil. Mayoritas publik cenderung setuju atau sangat setuju bahwa saat ini warga makin takut menyuarakan pendapat 79,6 persen, makin sulit berdemonstrasi atau melakukan protes 73,8 persen, dan aparat dinilai semena-mena menangkap warga yang berbeda pandangan politiknya dengan penguasa 57,7 persen,” terang Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi (merdeka.com 25/10/2020)
Faktor Langgengnya Rezim Represif
Pertama, menjadikan kekuasaan sebagai tujuan. Di dalam sistem sekuler, penguasa menjadikan kekuasaan sebagai tujuan. Penguasa akan berusaha melanggengkan kekuasaan. Untuk maksud itu berbagai cara ditempuh, termasuk undang-undang yang mengatur masa jabatan. Konsep trias politika tidak lagi diindahkan.
Alih-alih mengedepankan prinsip pelayanan pada rakyat, yang ada di benak penguasa adalah bagaimana melanggengkan kekuasaan. Bagaimana cara menyingkirkan lawan politik baik dengan memukul atau merangkul (stick and carrot strategy). Ketika lawan politik telah berhasil diberangus dan kelompok oposisi berhasil dijinakkan maka penguasa akan semakin kuat. Dan pada akhirnya bisa mengambil kebijakan apapun sesuai kehendaknya. Pada titik itulah penguasa menjadi semakin represif dan otoriter.
Kedua, menjadikan demokrasi sebagai alat meningkatkan legitimasi kekuasaan. Kekuasaan yang represif tidak selalu muncul dari penguasa yang merebut kekuasaan melalui jalur kudeta atau penggulingan penguasa yang sah. Tapi justru berawal dari proses yang paling demokratis yaitu pemilihan umum.
Demokrasi yang bertumpu pada falsafah pemisahan agama dari kehidupan menjadi pintu masuk yang sangat efektif bagi tumbuh suburnya rezim yang represif dan otoriter. Dengan dalih telah mendapat legitimasi dari rakyat melalui pemilu, penguasa dapat mengambil kebijakan sesuai kehendaknya. Menempuh segala cara tanpa peduli halal dan haram.
Ketiga, kepentingan oligarki di atas kepentingan rakyat. Para penguasa dalam sistem demokrasi yang dipilih melalui pemilu memerlukan modal yang besar agar memenangkan kontestasi. Sehingga para kontestan akan sangat bergantung pada pemodal yang bersedia menopang biaya politik untuk pemilu. Disinilah segelintir pemilik modal (oligarki) bersentuhan dengan penguasa terpilih untuk meraih tujuannya dengan mengabaikan kepentingan rakyat.
Cara Mengkahiri Rezim Represif
Menghilangkan kezaliman penguasa merupakan salah satu wujud aktivitas politik yang sangat penting. Cara yang ditempuh pun harus sesuai dengan apa yang dicontohkan Nabi SAW. Karena itu, dakwah haruslah bersifat ideologis, total dan tidak parsial. Rasulullah dan para Sahabat mendakwahkan semua aspek dalam Islam, mengajak manusia menerapkan Islam secara Kaffah. Selain itu, Islam didakwahkan sebagai solusi atas semua persoalan yang terjadi di masyarakat.
Metode mengakhiri kezaliman penguasa harus disandarkan pada metodologi dakwah Rasulullah saw sebagai sesuatu yang bersifat syar’i. Sirah Rasul saw. menunjukkan bahwa perubahan masyarakat menuju terbentuknya masyarakat islami sekaligus mengganti kezaliman menjadi keadilan mengikuti beberapa tahap yang saling berhubungan.
Pertama: tatsqif (pembinaan/pengkaderan), baik yang dilakukan secara intensif. Pembinaan intensif akan menghasilkan kader-kader dakwah yang berkepribadian Islam. Kader-kader ini akan melakukan pembinaan ditengah tengah umat hingga membentuk kader baru.
Kedua: ash-shira’ al-fikri (pergolakan pemikiran), yaitu menjelaskan batilnya pemikiran/pemahaman (mafahim), tolok ukur (maqayis), keyakinan (qana’at), serta sistem yang ada sejak dari pangkalnya; kemudian menjelaskan mafahim, maqayis, qana’at (M2Q) serta sistem yang sahih, yakni Islam
Ketiga: al-kifah as-siyasi (perjuangan politik), yaitu aktivitas menghadapi segala bentuk penjajahan dan para penjajah serta antek-anteknya sekaligus membongkar strategi mereka
Keempat: tabanni mashalih al-ummah, yaitu mengangkat dan menetapkan kemaslahatan umat dengan cara melayani, mengatur, dan memelihara seluruh urusan umat sesuai dengan hukum-hukum Islam
Kelima: thalab an-nushrah (mobilisasi dukungan), yaitu menggalang dukungan dan bantuan dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan, kekuasaan, dan pengaruh di tengah-tengah umat; tentu setelah mereka didakwahi dengan dakwah Islam serta disadarkan akan pentingnya syariah Islam diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.
Islam Mencegah Lahirannya Rezim Represif
Pertama, kekuasaan ada untuk mengurusi rakyat. Politik islam bermakna pengaturan urusan umat dengan aturan islam baik dalam negeri maupun luar negeri. Aktivitas politik dilaksanakan oleh rakyat dan pemerintah (negara). Pemerintah merupakan lembaga yang mengurus urusan rakyat secara praktis. Umat mengontrol pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
Peran penguasa dalam pandangan islam adalah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada rakyat yang dia pimpin. Ini berarti, kekuasaan hanyalah sebatas alat atau sarana bukan tujuan. Inilah salah satu perbedaan sistem islam dengan sistem demokrasi sekuler.
“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Proses pemilihan penguasa dalam islam juga sederhana dan murah. Sehingga tidak diperlukan pemodal untuk menyokong kontestasi. Dengan begitu penguasa yang terpilih bisa fokus mengurusi kepentingan rakyat. Karena tidak terbenani balas budi pada pemilik modal atau oligarki.
Kedua, standar hukum yang jelas (Al Qur’an dan Sunnah RasulNYA). Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah), penguasa memerintah bersandar pada Al Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian standar yang digunakan untuk mengatur kehidupan sangat jelas yaitu syariah Islam. Khalifah dalam kebijakannya harus selalu merujuk pada syariah. Jika melakukan penyimpangan dari sumber hukum tersebut maka ia tidak wajib ditaati. Oleh karena itu di dalam islam ada kewajiban, bukan hanya hak untuk mengoreksi pengusa yang menyimpang. Para khalifah juga tidak ragu untuk meminta diluruskan jika menyimpang dari syariah.
Rasulullah SAW bersabda :" pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul al-Muthallib dan orang yang mendatangi penguasa yang zalim. Lalu dia memerintahkan kebaikan dan melarang keburukan, kemudian penguasa yang zalim itu membunuhnya (HR. Al Hakim dan At Thabrani)
Ketiga, penegakan hukum yang setara untuk semua. Dalam khilafah hukum berlaku setara bagi siapapun. Oleh karena itu, tatkala rakyat melihat kebijakan penguasa yang tidak sesuai dengan syariah maka rakyat bisa melaporkan pada khalifah. Khilafah menjamin dan melindungi setiap kritik dan aduan rakyat pada pejabat. Padahal itu bisa berpotensi mencemari nama baik dan karir seorang pejabat. Khalifah menjamin rakyatnya tidak akan dikriminalisasi apalagi diproses hukum sebagai upaya membungkam mereka.
Dalam sistem khilafah terdapat mahkamah mazhalim yang memutuskan perselisihan antara rakyat dan penguasa. Rakyat yang merasa dizalimi oleh penguasa boleh mengadukan perkaranya pada mahkamah ini. Hakim ini secara berkala juga mengawasi pejabat negara dan hukum perundangan-undangan yang dilaksanakan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan syariah tanpa ada penindasan pada rakyat.
Guna memastikan agar Qodhi mazhalim bebas dari tekanan politik, syariah membatasi kekuasaan eksekutif khalifah untuk tidak memiliki wewenang memberhentikannya, jika sedang menyidangkan kasus yang melibatkan Khalifah, Muawin Tafwidh dan kepala Qodhi.
Demokrasi telah melahirkan rezim yang represif. Rezim represif tersebut muncul karena didasari keinginan untuk terus berkuasa. Hadirnya berbagai entitas politik yang dianggap mengancam kekuasaan segera mungkin akan diberangus. Rezim tersebut lupa diri akan kekuasaan Allah SWT. Sehingga melakukan segala cara untuk mempertahankan kekuasaannya. Tidak peduli kritikan dari berbagai pihak. Seolah kekuasaan tersebut tidak akan berakhir. Sudah saatnya umat islam bersatu dalam barisan dakwah yang mengikuti metode dakwah Rasulullah SAW. Hanya dengan cara inilah kita bisa mengakhiri kezaliman yang melanda umat islam. Semoga Allah SWT segera menurunkan pertolonganNya. Wallahu a’lam bi showab.
penulis adalah: Aktivis Dakwah Islam
Napak Tilas Sejarah Provinsi Jambi, Warisan Usman Meng di Usia Senja
Catatan Buruk 2020, Karhutla dan Omnibus Law Jadi Ancaman di Jambi

